Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

R. Izra
Last updated: Maret 5, 2026 2:49 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.
Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.
SHARE

BACAAJA, PATI — Sidang yang ditunggu-tunggu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Dua terdakwa kasus aksi demo, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim.

Tapi twist-nya: mereka tidak perlu masuk penjara. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Cakra dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, bersama dua hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Botok dan Teguh terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama di muka umum.

Bacaaja: Sidang Vonis Aktivis Pati Disorot! Putri Gus Dur hingga Ketua BEM UGM Datang, Ingatkan Soal Ini
Bacaaja: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Namun hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara 6 bulan dengan masa pengawasan, alias tidak perlu dijalani di penjara selama mereka tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 bulan, namun tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan,” ujar Hakim Ketua Fauzan di persidangan.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sidang ini cukup menyita perhatian publik. Ruang sidang dipenuhi warga yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Pakai baju bertuliskan: ‘Tangkap Kapolresta Pati…’

Botok dan Teguh juga hadir langsung di ruang sidang dengan kemeja putih yang cukup menyita perhatian.

Di bagian belakang kemeja Teguh tertulis kalimat keras: “Rawe rantas malang putung, pejabat menindas waktunya digulung.”

Sementara Botok memakai kemeja dengan tulisan yang tak kalah tajam: “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”

Tulisan-tulisan itu langsung jadi sorotan di ruang sidang. Selain memutus masa pengawasan, hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dengan putusan ini, Botok dan Teguh resmi bebas dari tahanan. Namun mereka tetap berada dalam masa pengawasan hukum selama periode tertentu.

Kasus ini sendiri sejak awal menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aksi protes warga di Pati yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap para aktivis. (*)

You Might Also Like

Fatayat NU Diminta Jadi “Tameng” Perempuan & Anak

Mencuat! Dosen UIN Walisongo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Geram

Puan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ojol Meninggal Terlindas Barracuda: “Jangan Sampai Terjadi Lagi!”

Calya Picu Tabrakan Beruntun 5 Kendaraan di Tol Semarang-Solo, 1 Korban Tewas

Satu Tahun Agustina-Iswar: PAD Kota Naik, Tapi Kebocoran Jadi PR Serius

TAGGED:aktivis patiampbbotokheadlinepn patisidang putusanteguhvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen. Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes
Next Article Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist) Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RUWATAN - Massa Jateng Guyub meruqyah atau meruwat Kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol tolak bala atas matinya nurani pemerintah.

Massa Jateng Guyub Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono, resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN.

Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Urgensinya Apa? Puan Sorot Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura di Tengah Efisiensi Anggaran

AKSI DAMAI - Petani tembakau dari Temanggung dan sejumlah daerah lain di Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kemenko PMK, desak pemerintah kaji ulang regulasi tembakau, terutama terkait pembatasan tar dan nikotin.

Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

IHSG AMBLES - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi salah satu bursa saham dengan performa terjelek di dunia pada awal tahun 2026 ini. Banyak investor asing mulai kehilangan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia. (ist/ai)
Ekonomi

‘Sell Indonesia’ Menggema di Pasar Global, Investor Asing Hilang Kepercayaan

Juni 6, 2026
Mantan Bupati Karanganyar yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Juliyatmono.
Hukum

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Februari 24, 2026
Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Rumah Penuh Sampah, Pria Sepi Pati Ditemukan Tewas

Oktober 28, 2025
Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte menjelaskan aliran uang korupsi DJKA, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2206). (bae)
Hukum

Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

Juli 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?