Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja

R. Izra
Last updated: Februari 28, 2026 8:41 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
SHARE

BACAAJA, SOLO — Menjelang Lebaran, urusan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi topik panas di kalangan pekerja. Nah, buat warga Solo yang punya masalah soal THR, sekarang ada tempat buat ngadu.

Wali Kota Respati Ardi memastikan Pemerintah Kota Surakarta lewat Dinas Tenaga Kerja Surakarta (Disnaker) sudah membuka posko aduan THR keagamaan.

Tujuannya simpel: memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan.

Bacaaja: Solo Darurat Sampah? Respati Serukan Gerakan Besar: Beresin Mulai dari Hulu!
Bacaaja: Borong Takjil saat Ngabuburingat Bareng Vindes, Respati Repons Usulan Kampung Ramadan

“Bagi masyarakat Solo, silakan memanfaatkan layanan ini kalau ada konflik terkait THR,” kata Respati, Kamis (26/2/2026).

Respati menegaskan, Pemkot Solo ingin memastikan para pekerja tetap mendapatkan haknya menjelang Hari Raya.

Lewat posko ini, pemerintah berharap masalah THR bisa cepat diatasi sebelum jadi konflik yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta Pramutedy Sukoco mengingatkan perusahaan agar tidak telat membayarkan THR kepada karyawan.

Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, aturan dalam PP No. 36 Tahun 2021 menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Meski begitu, pemerintah pusat juga sempat memberikan imbauan agar perusahaan bisa membayar THR lebih cepat, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran.

“Kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan, silakan lapor. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Pramutedy.

Singkatnya: kalau THR kamu belum cair atau ada masalah dengan perusahaan, jangan cuma ngeluh di grup chat — sekarang sudah ada posko resmi buat lapor. (*)

You Might Also Like

Potongan Ojol Mau Dipangkas, Pemerintah Siap Panggil Aplikator

Ekonom Indef: Kasus Tom Lembong Cerminkan Hukum yang Buruk, Ancaman Serius bagi Ekonomi

Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta

Cemburu Buta Berujung Tragis, Pria Dibakar Pasutri di Madura

Ngobrol Santai Tapi Berat: Luthfi-Gus Yusuf Bedah Kemiskinan Sampai Isu BBM

TAGGED:disnakerposko thrthrwali kota solo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perbaikan Jalur Pantura Dikebut
Next Article Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (tengah) sedang menghadiri RUPS Bank Jateng, Jumat (27/2/2026). (ist) Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

IKA Lemhannas Jateng-LPMK Banyumanik Dekatkan Pancasila dengan Gen Z

Sate Berujung Maut, Menantu Klaim Dikasih Jampi-Jampi Bukan Racun

Cek, Napas Masih Panjang atau Mulai Pendek? Paru-Paru Punya Jawaban

2 Juni Dompet Mulai Senyum, Gaji Ke-13 Cair Bawa Kabar Lega

Terong Tiap Hari Memang Nikmat, Tapi Ada Batas Aman, Simak yuk

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TERDAKWA TPPU--Terkdakwa kasus pencucian uang hasil korupsi, Gus Yazid, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai sidang. (bae)
Hukum

Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan

Mei 20, 2026
Pendidikan

Ngomongin Khitbah, Lamaran ala Islam yang Bukan Sekadar Formalitas

September 28, 2025
Daerah

IJOLKE 2026: Bikin Struk Bisa Berubah Jadi iPhone

April 10, 2026
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
Hukum

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

Desember 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?