BACAAJA, SOLO — Menjelang Lebaran, urusan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi topik panas di kalangan pekerja. Nah, buat warga Solo yang punya masalah soal THR, sekarang ada tempat buat ngadu.
Wali Kota Respati Ardi memastikan Pemerintah Kota Surakarta lewat Dinas Tenaga Kerja Surakarta (Disnaker) sudah membuka posko aduan THR keagamaan.
Tujuannya simpel: memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan.
Bacaaja: Solo Darurat Sampah? Respati Serukan Gerakan Besar: Beresin Mulai dari Hulu!
Bacaaja: Borong Takjil saat Ngabuburingat Bareng Vindes, Respati Repons Usulan Kampung Ramadan
“Bagi masyarakat Solo, silakan memanfaatkan layanan ini kalau ada konflik terkait THR,” kata Respati, Kamis (26/2/2026).
Respati menegaskan, Pemkot Solo ingin memastikan para pekerja tetap mendapatkan haknya menjelang Hari Raya.
Lewat posko ini, pemerintah berharap masalah THR bisa cepat diatasi sebelum jadi konflik yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta Pramutedy Sukoco mengingatkan perusahaan agar tidak telat membayarkan THR kepada karyawan.
Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, aturan dalam PP No. 36 Tahun 2021 menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Meski begitu, pemerintah pusat juga sempat memberikan imbauan agar perusahaan bisa membayar THR lebih cepat, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran.
“Kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan, silakan lapor. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Pramutedy.
Singkatnya: kalau THR kamu belum cair atau ada masalah dengan perusahaan, jangan cuma ngeluh di grup chat — sekarang sudah ada posko resmi buat lapor. (*)


