BACAAJA, SEMARANG – Aliran duit di balik proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar makin terang. Aggota DPR RI, Juliyatmono, saat masih menjabat Bupati Karanganyar disebut menerima uang dari proyek tersebut.
Itu bukan dugaan tanpa bukti. Melainkan kesimpulan yang muncul dalam pertimbangan putusan terdakwa Ali Amril dan kawan-kawan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026) sore.
Majelis hakim yang diketuai Dame P. Pandiangan menyebut, uang mengalir ke Juliyatmono berkaitan langsung dengan pemenangan lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Nilai proyeknya jumbo, sekitar Rp89,4 miliar.
Bacaaja: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
Bacaaja: Viral! Intel Buntuti Anies di Warung Makan Karanganyar, Eh Malah Diajak Foto Bareng
“Terdakwa memberikan uang kepada saksi Juliyatmono Rp4,5 miliar secara tunai,” kata hakim dalam persidangan.
Uang itu, menurut hakim, diberikan dua kali. Pertama Rp2 miliar pada 16 Desember 2020. Kedua Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021. Semua masih dalam periode Juliyatmono menjabat bupati.
Bukan cuma itu. Duit juga mengalir ke Sunarto, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar. Totalnya Rp500 juta. Hakim menilai uang itu diberikan sebagai “bantuan” agar PT MAM Energindo bisa mulus memenangkan lelang.
Nama lain yang ikut kebagian adalah Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY. Ia disebut menerima Rp355 juta karena berperan sebagai penghubung komunikasi antara perusahaan dan Juliyatmono.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan masjid yang dibiayai APBD dengan nilai awal Rp78,9 miliar. Dalam persidangan terungkap, PT MAM Energindo memenangkan tender lewat sistem LPSE dengan nilai kontrak melonjak jadi Rp89,4 miliar.
Masjidnya memang selesai dibangun. Tapi di balik bangunan itu, hakim menemukan banyak masalah. Mulai dari pengalihan pekerjaan ke subkontraktor tanpa izin PPK, sampai pengajuan pembayaran yang tak didukung bukti lengkap.
Soal kerugian negara, majelis hakim juga punya hitungan sendiri. Mereka tidak sepakat dengan perhitungan auditor Kejati Jateng yang menyebut kerugian mendekati Rp10 miliar. Versi hakim, kerugian negara yang benar-benar terbukti berasal dari denda keterlambatan proyek yang tidak disetorkan.
Nilainya sekitar Rp3,45 miliar. Uang itu dinilai sebagai piutang negara yang seharusnya masuk kas daerah, tapi sampai sekarang belum juga dibereskan. (bae)


