Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

R. Izra
Last updated: Februari 24, 2026 11:46 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) jadi sorotan publik. Bahkan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, ikut angkat suara.

Bukan dengan suara lembut dan kalem, sebagaimana saat MUI berbalik arah dari menolak hingga akhirnya mendukun Indonesia masuk Dewan Perdamaian Trump atau BoP.

Kal ini, MUI bersuara keras dan tegas. Kritiknya tajam dan ngena. Lewat Instagram, Sabtu (21/2/2026), ia melontarkan pertanyaan yang langsung bikin publik mikir.

Bacaaja: Swasembada Pangan Takluk di Kaki Donald Trump? RI akan Impor 1.000 Ton Beras dari AS
Bacaaja: Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

“YA Allah, ini perjanjian atau penjajahan ya?” katanya.

Menurutnya, dalam kesepakatan terbaru, produk-produk AS bisa masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Ia bahkan menilai aturan-aturan seolah “jebol” dan AS seperti mendapat keleluasaan besar.

“Amrik jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” tulisnya.

Cholil menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar label tempelan. Itu jaminan bahwa produk sudah lolos uji dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Karena itu, ia mengimbau masyarakat lebih selektif. Kalau tidak ada sertifikat halal, menurutnya, sebaiknya tidak dibeli—terutama untuk produk makanan.

“Kalau nggak ada sertifikasi halalnya nggak usah dibeli… khawatir tidak halal,” tegasnya.

Relaksasi aturan halal ini muncul setelah Indonesia dan AS menuntaskan perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, Kamis (19/2/2026).

Pemerintah menyebut pelonggaran ini terutama berlaku untuk produk impor tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan. Argumennya: mempermudah arus perdagangan dan mempercepat proses ekspor-impor.

Perjanjian dagang atau gadaikan kedaulatan?

Di sinilah debatnya makin lebar. Buat pemerintah, ini strategi dagang: win-win, saling buka pasar.

Buat sebagian pihak, termasuk Cholil, ini menyentuh isu yang lebih sensitif, kedaulatan, konstitusi, dan hak konsumen muslim.

Apalagi Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Sertifikasi halal selama ini dianggap bagian dari perlindungan konsumen sekaligus hak beragama.

Terlebih, pemerintah getol meminta pelaku usaha di Indonesia untuk mengurus sertifikasi halal. Lah, ini produk-produk impor dari AS malah enak saja bebas nyelonong masuk.

Pertanyaannya sekarang: apakah ini murni penyesuaian teknis perdagangan? Atau ada batas yang mulai terasa terlalu longgar?

Satu hal yang pasti, pernyataan “perjanjian atau penjajahan” sukses bikin diskusi makin panas. Dan isu halal, yang biasanya teknis dan administratif, kini naik level jadi perdebatan soal kedaulatan negara. (*)

You Might Also Like

Desa Tersono Batang Naik Level: Sampah Jadi Berkah, Gubernur Jateng Kasih Jempol

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Miris! Siswa SMP di Pemalang Dirundung Kakak Kelas hingga Tewas

Kebangetan.. Dana Narkoba Diduga Biayai Umrah Keluarga, Publik Dibikin Geleng Kepala Lagi

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

TAGGED:cholil nafisheadlinemuipenjajahanperjanjian dagang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Secuil Cerita dari Sebuah Museum di Kota Lama Semarang
Next Article Ramadan Datang, Tapi Hati Kok Tetap Kosong? Ada yang Salah?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERDAKWA KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). (bae)

Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan

Ilustrasi markas operator judi online (judol).

Siapa Beking Markas Judol di Rumah Dinas TNI? Denpom Periksa 11 Orang

Anak Berakhlak Mulia Berawal dari Sini, Cek Yuk..

Ilustrasi pemulung mencari sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis di tumpukan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebakaran TPA Jatibarang Mereda, Pemkot Siapkan Penataan Ulang

Cari Rezeki Halal Biar Kerja Jadi Berkah, Begini Penjelasannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

Maret 8, 2026
Calon pembeli mendapat penjelasan mengenai keunggulan mobil listrik G3+ Polytron, di Polytron EV Showroom & Services, Jl Ahmad Yani, Kota Semarang.
Ekonomi

Mobil Listrik Polytron Nggak Cuma Buat Jalan, tapi Bisa Jadi Genset Darurat saat Mati Listrik

Januari 30, 2026
Ekonomi

Bikin Naik Bus Makin Praktis, Pemprov Luncurkan Sistem Pembayaran Digital Trans Jateng

September 17, 2025
JALANI HUKUMAN--Warga binaan Lapas Perempuan Semarang beraktivitas di area blok Cut Nyak Dhien. (bae)
Hukum

Bupati Pekalongan Gak Diistimewakan, Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Semarang

Juli 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?