Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Zaman makin canggih, akal juga ikut-ikutan canggih. Tapi sayangnya, nggak semua dipakai buat hal baik. Di Semarang, seorang mahasiswa hukum harus duduk di kursi pesakitan gara-gara editan konten cabul pakai AI. Plot twist-nya? Korban sudah memaafkan, dan tuntutannya cuma tujuh bulan penjara.

T. Budianto
Last updated: Februari 20, 2026 5:53 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Chiko Radityatama Agung Putra melempem saat digelandang petugas menuju penjara.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Enak banget, ya. Berbuat kriminal tapi hukumannya minimal. Chiko Radityatama Agung Putra, si pengedit konten cabul dengan aplikasi AI cuma dituntut tujuh bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, bilang tuntutan itu juga disertai denda.  “Terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara dan denda kategori 6 maksimal Rp2 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti kurungan 15 hari,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Menurut jaksa, Chiko terbukti bersalah sesuai Pasal 407 KUHP nasional. Tapi ada banyak hal yang meringankan di mata penuntut umum. Chiko disebut belum pernah dihukum sebelumnya. Usianya masih muda dan berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Di sidang yang digelar tertutup itu, Chiko juga dinilai kooperatif. Ia mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan mengikuti proses hukum dengan tertib. Faktor lain yang bikin tuntutan jadi ringan, para korban sudah memaafkan. Terdakwa menunjukkan surat perdamaian dengan lima korbannya.

Proses Hukum

“Di sidang, para korban menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa,” jelasnya. Meski begitu, para korban tetap meminta proses hukum jalan terus. Di persidangan terungkap, alasan memaafkan karena Chiko dan para korban dulu teman satu sekolah.

Baca juga: Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Kasus ini sendiri berawal dari konten cabul hasil manipulasi wajah pakai teknologi AI. Korbannya adalah siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang, sekolah tempat Chiko pernah belajar.

Sebelumnya, Chiko sempat viral dan diburu warganet. Ia bahkan muncul dalam video klarifikasi dan mengaku bersalah, tapi permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum.  Kini, nasib Chiko tinggal menunggu putusan majelis hakim. (bae)

You Might Also Like

Dua Putri Gus Dur Ikut Desak Bebaskan Aktivis Semarang

Sudewo Sakit, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra Ambil Alih Kemudi Pati

Puan Maharani Suarakan Perjuangan Royalti Lagu: Biar Musisi Gak Cuma Dapat Tepuk Tangan

Hutan Tanaman Industri untuk Biomassa, Kemenhut: Rehabilitasi Lahan Kritis dan Dukung EBT

Dapur MBG Mesti Lulus “Ujian Steril” Dinkes

TAGGED:chikoheadlinekonten cabulsma 11 semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pariwisata Jateng Naik Level, Komisi VII Kasih Standing Applause
Next Article Presiden Prabowo Subianto memberi hormat kepada Presiden AS Donald Trump, saat Trump memuji dirinya dalam pidato pada KTT Board of Peace di Washington DC, Kamis (19/2/2026).(YouTube.com/KOMPAS TV) Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pembangunan Tanggul Dikebut, Grobogan Balapan Sama Debit Air

Jateng Gaspol Kejar Swasembada, Target 10 Juta Ton Lebih

Tampilan depan Mahindra Scorpio pick up, salah satu jenis kendaraan build up yang akan diimpor pemerintah dari India untuk Kopdes Merah Putih.

Bukan Industri Lokal, Kopdes Merah Putih Siap Kasih Cuan Gede Pabrik Otomotif India

Cerita Cinta dan Benturan Antargenerasi di Panggung Gemati

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). (Kemenko Perekonomian)

Prabowo-Trump Sepakat: Indonesia Kena Tarif 19 Persen, Produk AS Bebas Bea Masuk RI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. DPR resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Arief Hidayat. Foto: dok.
Nasional

Fix! Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Agustus 22, 2025
Ilustrasi KMP Siginjai dengan rute Jepara-Karimunjawa.
Info

Liburan Jadi Zonk! Kapal ke Karimunjawa Rusak, Bikin Wisatawan Naik Darah

Desember 26, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi serahkan cindera mata kepada Kusuma Refa Haratama, Dosen D4 Transportasi Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Respati ngundang Refa buat duduk bareng bahas optimalisasi layanan transportasi di Kota Bengawan.
Info

Berawal Saling Senggol di Medsos, Respati Undang Dosen Unesa Bahas Optimalisasi Transportasi Solo

Januari 29, 2026
Hukum

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Januari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?