BACAAJA, JAKARTA- Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) memang sempat dinonaktifkan. Tapi bukan berarti bantuan dikurangi. Pemerintah lagi mindahin jatah dari yang dianggap “sudah mampu” ke mereka yang benar-benar butuh.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta di desil 6-10 yang dinilai sudah lebih mampu dialihkan kepesertaannya ke kelompok desil 1-5. Total penerima PBI-JK nasional tetap aman di angka 96,8 juta orang. Nggak dikurangin, cuma dirapihin.
Baca juga: Geger PBJS Kesehatan Warga Miskin, Dirut Buka Suara: yang Nonaktifkan PBI Kemensos
Proses ini sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan bertahap. Jadi, kalau tiba-tiba status PBI-JK kamu nonaktif, besar kemungkinan kamu “kena giliran” pemutakhiran data.
Kabar baiknya, buat warga yang masih sangat butuh layanan kesehatan, apalagi yang lagi sakit kronis, kondisi darurat, atau masuk kategori tidak mampu, status PBI-JK bisa diaktifkan lagi alias direaktivasi.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat agar peserta tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Reaktivasi
Reaktivasi ini bisa diajukan oleh peserta nonaktif yang masih butuh layanan kesehatan mendesak, warga tidak mampu yang belum tercatat di DTSEN, bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus dan peserta yang dihapus tapi masih layak dibantu (maksimal 6 bulan sejak dinonaktifkan)
Nah, biar nggak bingung, ini 7 langkah reaktivasi PBI-JK versi gampangnya:
- Minta surat berobat. Kalau lagi sakit dan mau berobat, minta surat keterangan dari rumah sakit atau faskes.
- Lapor ke Dinas Sosial. Datang atau lapor ke Dinsos setempat buat ajukan pengaktifan ulang.
- Data diverifikasi. Petugas Dinsos ngecek data kamu, beneran layak atau nggak.
- Surat + input sistem. Kalau lolos, Dinsos bikin surat reaktivasi dan input ke aplikasi SIKS-NG.
- Dicek Kemensos. Kemensos memverifikasi dokumen pengajuan reaktivasi.
- Dikirim ke BPJS. Data yang sudah oke diteruskan ke BPJS Kesehatan.
- Status aktif lagi. Kalau disetujui, PBI-JK kamu resmi hidup kembali. Bisa berobat lagi.
Baca juga: PBI Nonaktif, Pemkot: Santai, Warga Tetap Bisa Berobat
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos, Joko Widiarto, memastikan koordinasi lintas instansi terus digeber agar proses reaktivasi makin cepat. Bahkan, untuk kasus penyakit kronis dan katastropik, reaktivasi bisa dilakukan otomatis, tanpa ribet bolak-balik.
Intinya, kalau PBI-JK kamu sempat “mati suri”, belum tentu dicoret, bisa jadi cuma disuruh absen sebentar. Negara lagi beresin data, bukan ninggalin rakyat. Jadi, jangan panik duluan, yang penting tahu jalurnya. (tebe)


