Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

R. Izra
Last updated: Februari 5, 2026 9:38 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

BACAAJA, MEDAN – Drama hukum, korban jadi tersangka kembali terjadi. Kasus jambret di Sleman belum reda, muncul kasus lain di Sumatera Utara (Sumut).

Kasusnya juga plot twist banget! Seorang pemilik toko ponsel di Deliserdang justru jadi tersangka setelah diduga menganiaya dua orang yang ketahuan mencuri di tokonya.

Polrestabes Medan menetapkan empat pria berinisial PP, LS, W, dan S sebagai tersangka penganiayaan. Sementara itu, dua pelaku pencurian berinisial G dan R sudah lebih dulu diproses hukum.

Bacaaja: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
Bacaaja: Efek Domino Kasus Hogi: Kasat Lantas Sleman Dicopot

Kejadiannya bermula pada 22 September 2025 saat G dan R, yang ternyata karyawan toko, diduga mengambil satu unit ponsel.

Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi. Tapi bukannya nunggu petugas, PP bareng tiga rekannya langsung bergerak sendiri buat mencari para terduga pelaku.

Keesokan harinya, mereka mendatangi kamar hotel tempat G dan R bersembunyi. Pintu kamar dibuka paksa, lalu terjadi tindakan kekerasan. Setelah itu, kedua terduga pencuri diserahkan ke Polsek Pancur Batu.

Belakangan, keluarga G menemukan kondisinya sudah luka-luka dan langsung melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.

Polisi sebenarnya sempat mencoba mediasi biar masalah selesai damai. Tapi negosiasinya nggak ketemu titik tengah. Akhirnya, proses hukum lanjut.

Pengadilan Negeri Medan sendiri sudah menjatuhkan vonis ke G dan R masing-masing dua tahun enam bulan penjara karena terbukti mencuri.

Di sisi lain, kasus penganiayaan masih berjalan. Satu tersangka sudah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan kalau dua kasus ini beda jalur.

“Kalau tidak ada kesepakatan, proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin juga mengingatkan bahwa meski seseorang melakukan pencurian, mereka tetap punya hak atas perlindungan hukum. Jadi, tindakan kekerasan tetap bisa berujung pidana.

Intinya, kejadian ini jadi reminder keras: menghadapi tindak kejahatan tetap harus lewat jalur hukum — bukan main hakim sendiri. (*)

You Might Also Like

Istri Eks-Kapolri Meri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Pendamping Setia Jenderal Polisi Legendaris

Fakta Demo ‘Menuju Indonesia Bangkrut’, Bus Diadang Aparat TNI-Polri hingga soal CCTV

Temuan ICW: MBG Nguntungin Prabowo, Kerugian Ditanggung Publik

Rekor! Barcelona Jadi Raja Final El Clasico: Real Madrid Kena Hattrick Kekalahan Beruntun

Miris! Siswa SD di NTT Bundir karena Gak Bisa Beli Buku dan Pena, Surat Wasiat Bikin Nangis

TAGGED:deliserdangheadlinekorban jadi tersangkamedansumut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Guru Diminta Upgrade Cara Main Abad ke-21
Next Article Semarang Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)
Daerah

MBG Berujung Mulas: 70 Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan

Januari 29, 2026
Hukum

KPK Kembali Geledah Rektorat Unsoed, Bawa Empat Koper

Agustus 25, 2026
Nasional

Hercules Indonesia Hujani Gaza dengan 28 Ton Bantuan Kemanusiaan

Agustus 19, 2025
Hukum

Namanya Ikut Viral di Kasus MBG, Sumanto Bantah Terlibat

Juni 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?