BACAAJA, JAKARTA – Kasus Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia, terus menuai sorotan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, jika kabar itu benar, maka status kewarganegaraan Rio otomatis gugur.
Menurut Supratman, bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden sudah cukup untuk menghapus status Warga Negara Indonesia (WNI). Prosesnya pun tak perlu menunggu persetujuan Presiden.
Bacaaja: Bripda Rio Ikuti Jejak Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Brimob Aceh Murka
Bacaaja: Viral Brigadir Brimob Digerebek Istri di Rumah Janda, Ini Ajudan Bupati Purwakarta Bro!
“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang. Sama seperti kasus Satria Kumbara,” ujar Supratman, Sabtu (17/1/2026).
Sebagai informasi, Bripda Muhammad Rio sebelumnya dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin alias desersi. Yang bikin publik tercengang, Rio diduga justru bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan terlibat konflik bersenjata melawan Ukraina.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapkan, Rio disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik panas konflik Rusia–Ukraina.
“Yang bersangkutan diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass,” kata Joko.
Masalah Rio ternyata tak berhenti di situ. Ia juga tercatat punya riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Pada 2025 lalu, Rio sempat disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Putusan sidang saat itu menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
“Putusan Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” jelas Joko.
Masuk Desember 2025, Rio kembali bermasalah. Ia tak masuk dinas sejak 8 Desember tanpa keterangan jelas. Hingga akhirnya, pada 7 Januari 2026, Rio justru mengirim pesan WhatsApp ke sejumlah pejabat internal Brimob.
Isi pesannya bikin geger. Rio mengirim foto dan video yang menunjukkan dirinya sudah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Bahkan, pesan itu juga memuat proses pendaftaran hingga besaran gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
“Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video serta nominal gaji yang diterima,” ungkap Joko.
Sebelum pesan itu diterima, pihak Provos Brimob Polda Aceh sebenarnya sudah berupaya mencari Rio, mulai dari mendatangi rumah orang tua hingga kediaman pribadinya. Dua kali surat panggilan juga dilayangkan, namun tak pernah direspons.
Karena tak kunjung muncul, Satbrimob Polda Aceh akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Tak hanya itu, polisi juga mengantongi sejumlah bukti pendukung, seperti foto, video, data paspor, hingga catatan penerbangan.
Dari data tersebut, Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Haikou sehari setelahnya.
Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, Polda Aceh menggelar Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Hasilnya, Rio dijatuhi sanksi terberat.
“Putusan sidang berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Secara total, Rio sudah tiga kali menjalani sidang KKEP: satu kali karena kasus perselingkuhan, dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir menegaskan statusnya resmi dipecat dari Polri. (*)

