BACAAJA, JAKARTA – Drama panjang soal keterbukaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya nemu titik terang. Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) resmi mengabulkan seluruh gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap KPU RI.
Begitu keluar dari ruang sidang, Bonatua nggak bisa nyembunyiin rasa leganya. Tapi, katanya, ini bukan soal dia.
“Terus terang kita bahagia. Tapi ini bukan kemenangan saya. Ini kemenangan publik,” kata Bonatua, Selasa (13/1/2026).
Bacaaja: KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, DPR Geram: Transparansi Demokrasi Dipertaruhkan
Bacaaja: Mantan Rektor UGM Tiba-tiba Cabut Pernyataan soal Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?
Menurut Bonatua, putusan KIP ini bikin data ijazah Jokowi yang sebelumnya tertutup rapat akhirnya wajib dibuka ke publik. Artinya, masyarakat bisa melihat sendiri, bukan cuma nerima narasi sepihak.
“Dengan begitu, publik bisa tahu dan membedakan,” ujarnya singkat tapi nyelekit.
Bonatua juga menyinggung soal Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya bikin publik geram. Ia menyebut, kemarahan publik—mulai dari demo sampai hashtag di media sosial—jadi salah satu pemicu perjuangan ini terus jalan.
“Ini kemenangan publik yang marah. Karena publik marah, muncul demo, hashtag, tekanan ke KPU. Akhirnya 731 dicabut dan dikasihlah ini ke kita,” katanya.
Ia pun mengucapkan terima kasih ke publik yang disebutnya “rewel” soal haknya sendiri. Menurut Bonatua, justru kerewelan itu yang bikin transparansi bisa diperjuangkan.
Soal data ijazah Jokowi yang nantinya ia terima, Bonatua menegaskan nggak bakal disimpan sendiri.
“Saya nggak akan rahasiakan. Saya akan panggil teman-teman pers dan kasih ke publik,” tegasnya.
Namun, perjuangan belum sepenuhnya kelar. KPU masih punya waktu 14 hari buat mengajukan banding ke PTUN. Bonatua pun ngasih warning keras.
“Tolong KPU, jangan pakai duit rakyat buat melawan publik. DPR tolong awasi. Jangan kasih anggaran buat itu,” katanya.
Ia bahkan menyebut tak tertarik meladeni banding di PTUN. Menurutnya, biar publik sendiri yang menilai kalau KPU nekat pakai uang negara untuk melawan rakyat.
Sebelumnya, Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan Presiden 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi terbuka.
Majelis juga memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau lewat 14 hari tak ada banding, eksekusi bakal dilakukan.
Singkatnya, ini bukan cuma soal ijazah, tapi soal hak publik buat tahu. Dan kali ini, publik lagi-lagi jadi pemeran utama. (*)


