BACAAJA, SEMARANG – Kasus pengedit konten cabul ‘skandal Smanse’ pakai AI akhirnya naik. Hari ini, berkas perkara Chiko Radityatama Agung Putra resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, bilang prosesnya sudah masuk tahap penuntutan.
“Hari ini kasus tersangka Chiko dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Bacaaja: Siswa SMAN 11 Semarang Demo setelah Upacara, Protes ‘Skandal Smanse’
Bacaaja: Kedua Ortu Chiko Polisi, Bagaimana Nasib Penanganan Kasusnya?
Dalam pelimpahan ini, jaksa sudah menerima dan meneliti barang bukti dalam perkara Chiko.
Chiko dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, sampai pasal-pasal di UU ITE soal manipulasi dan distribusi konten asusila.
Kasus ini sendiri sempat bikin heboh. Mahasiswa Undip itu diduga mengedit wajah orang lain jadi konten porno menggunakan teknologi AI.
Wajah yang dimanipulasi kebanyakan disebut milik siswi SMA di Semarang. Konten hasil editan itu lalu diunggah ke media sosial dan disimpan di Google Drive.
Sebelumnya, polisi sudah menahan Chiko setelah diperiksa hampir sembilan jam di Ditreskrimsus Siber Polda Jateng. Saat pemeriksaan, Chiko mengakui perbuatannya dan dinilai kooperatif.
Kini bola ada di tangan jaksa. Tinggal menunggu waktu, Chiko bakal duduk di kursi pesakitan dan menjalani sidang perdananya. (bae)

