BACAAJA, SEMARANG- Kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten makin ke mana-mana. Beberapa nama pejabat Pemkab ikut disebut sebagai penerima aliran korupsi.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klaten, Supriyanta mengakui pernah menerima amplop. Amplop diberikan usai rapat membahas rencana pengelolaan Plaza.
“Iya, ada amplop. Saya lupa isinya. Itu untuk uang transport,” kata Supriyanta saat ditanya jaksa di sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/1/2026). Bilangnya sih dia baru sekali itu dapat amplop berisi uang. Supriyanta nggak ingat pasti siapa berapa isinya dan siapa saja yang sama-sama kebagian amplop.
Pengakuan serupa dikatakan Sri Rahayu, Kabag Hukum Pemkab Klaten. Dia juga pernah dikasih amplop meski ngakunya nggak tau isinya. “Pas pulang, begitu selesai dikasih map, di dalamnya ada amplop. Asumsi saya isinya uang,” bebernya.
Baca juga: Kacau Nih, Pejabat Klaten Bancakan Duit Sewa Plasa
Hakim sebenarnya nyoba mancing berapa isi amplopnya, tapi Sri Rahayu berkilah. “Saya kurang tau, nggak melihat isinya,” imbuhnya. Soal hasil rapat, Sri Rahayu mengaku nggak tak tahu juga.
Dalam rapat itu, dia diperkenalkan dengan Ferry Sanjaya. Ferry disebut sebagai pihak yang akan mengelola Plaza Klaten. Setelah itu, ada rapat lanjutan di Merapi Resto. Tapi Sri Rahayu bilang posisinya duduk agak jauh. “Karena tempat duduk saya jauh, saya nggak begitu dengar pembahasannya,” ujarnya.
Aliran Uang
Dalam dakwaan jaksa, Sri Rahayu dan Supriyanta termasuk pihak yang disebut menerima aliran uang. Uang itu berasal dari pengelolaan Plaza Klaten yang bermasalah.
Jaksa menyebut terdakwa Ferry Sanjaya memungut uang sewa Plaza Klaten sebesar Rp11,17 miliar sepanjang 2020-2023. Namun yang masuk kas daerah hanya Rp4,288 miliar.
Baca juga: Bupati Klaten Mas Hamenang Gak Kaleng-kaleng, Sabet Top GPR Figure Award 2025
Sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pejabat Pemkab Klaten. Nama-nama dan nominalnya pun dibuka di persidangan. Pejabat Dinas Perdagangan, Didik Sudiarto disebut menerima Rp62,5 juta. Kemudian Sekda Jaka Salwaldi Rp311 juta.
Sementara Sri Rahayu, Supriyanta, dan beberapa pejabat lain masing-masing disebut menerima Rp1 juta. Namun, apakah penerimaan uang itu akan diusut? (bae)

