Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Ngasih pinjaman, terus yang minjem bermasalah. Harusnya urusan bisnis, eh malah nyasar ke meja hijau. Itulah yang lagi dirasakan eks pejabat Bank DKI di kasus Sritex. Dari kredit macet, ceritanya melebar jadi perkara hukum.

T. Budianto
Last updated: Januari 7, 2026 1:47 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
LEPASKAN BORGOL: Petugas melepaskan borgol tangan mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazadi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazadi menegaskan, bank pemberi kredit kepada PT Sritex justru berada di posisi korban, bukan pelaku.

Pernyataan itu disampaikan Babay saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Selasa, (6/1/2026). “Bank ini korban. Kalau korban, kenapa jadi terdakwa?” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, akar persoalan seharusnya dilihat dari kondisi PT Sritex sebagai debitur. Ia menilai, masalah utama bukan pada bank yang menyalurkan kredit, melainkan pada perusahaan yang kemudian bermasalah secara finansial.

Baca juga: Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

Babay menjelaskan, dalam praktik perbankan, pemberian kredit didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Laporan tersebut dibuat oleh emiten dan telah melalui proses audit serta pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa kredit macet adalah risiko yang tidak bisa dihindari dalam dunia perbankan. “Tidak ada bank di dunia ini yang non-performing loan (NPL) nol,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon.

Minta Dibebaskan

Karena itu, Babay menilai tidak semua kredit macet, meskipun nilainya besar, otomatis bisa ditarik ke ranah pidana. Ia bahkan menyebut perkara ini bukan sekadar soal bank atau perusahaan, tetapi bisa berdampak luas terhadap sistem keuangan. “Sidang ini menentukan nasib bangsa,” ujarnya.

Baca juga: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

Atas dakwaan jaksa yang dinilainya tidak lengkap dan tidak cermat, Babay meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Dalam perkara ini, Babay didakwa terkait pemberian fasilitas kredit PT Sritex yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Sementara itu, kredit macet PT Sritex di Bank DKI tercatat mencapai Rp180 miliar.

Di dunia perbankan, kredit macet itu risiko. Tapi kalau risiko berubah jadi kursi pesakitan, mungkin bank ke depan bukan cuma hitung bunga, tapi juga harus siap bawa pengacara sejak tanda tangan akad. (tebe)

You Might Also Like

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Dari Salah Jalan ke Cinta Tanah Air, Napiter Cipinang Rayakan Kemerdekaan

Whoosh ‘Proyek Ruwet’ Warisan Jokowi, Prabowo Pasang Badan: “Saya Tanggung Jawab!”

PSIS-Cordova Lanjut Jalan Bareng

TAGGED:bank dkiheadlinekorupsi sritexpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Manyaran Punya Taman Baru: Bocil Senang, Orang Tua Tenang
Next Article Geopolitik Panas Bikin Terorisme Jadi Alat Lemahkan Negara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengikuti pertemuan dengan sejumlah tokoh yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9/2025). Foto: dok.
Info

Kasus Influenza A Melonjak Tajam, Puan Minta Pemerintah Gercep Tangani

Oktober 18, 2025
Hukum

“Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan

Maret 10, 2026
Alwin Basri, suami Mbak Ita mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Unik

Deretan Koleksi 17 Jam Mewah Alwin Basri Suami Mbak Ita, Ada Rolex Rp600 Juta

Juli 23, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
InfoPolitik

DPR Jangan Baper, Puan: Jawab Kritik dengan Kerja Nyata untuk Rakyat!

Oktober 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?