Mokh Sobirin, peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM).
Tanpa integrasi yang kuat dengan manajemen risiko bencana, maka transisi energi berpotensi menciptakan apa yang oleh sebagian akademisi disebut sebagai green sacrifice zones, wilayah yang dikorbankan atas nama masa depan tatanan global yang lebih hijau.
Di tengah dorongan global menuju transisi energi rendah karbon, Indonesia menempati posisi paradoksal. Di satu sisi, negeri ini dipuja sebagai salah satu kunci pasokan mineral kritis dunia seperti nikel, kobalt, dan bauksit yang menjadi tulang punggung kendaraan listrik dan teknologi energi bersih.
Di sisi lain, di penghujung 2025, publik kembali dihadapkan pada rangkaian bencana ekologis yang terasa semakin dekat, semakin sering, dan semakin merusak. Pertanyaannya bukan lagi apakah transisi energi membawa konsekuensi lingkungan, melainkan bagaimana konsekuensi itu dikelola.
Rangkaian peristiwa pada akhir 2025 memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Dalam rentang waktu yang berdekatan, terjadi banjir dan longsor yang merusak infrastruktur, sedimentasi yang menutup aliran sungai, serta gangguan kualitas air yang memaksa pembatasan aktivitas masyarakat.
Berbagai kejadian itu muncul di sebagian wilayah yang secara bersamaan mengalami tekanan pembukaan lahan dan aktivitas ekstraktif intensif. Tanpa menunjuk satu peristiwa tunggal, akumulasi kejadian tersebut menegaskan bahwa bencana ekologis di Indonesia semakin bersifat sistemik dan bukan lagi insiden terpisah.
Semua itu adalah gejala dari interaksi antara cuaca ekstrem, degradasi lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang belum sepenuhnya berbasis risiko. Dalam konteks ini, agenda transisi energi kerap dipresentasikan sebagai proyek masa depan yang bersih, hijau, dan progresif. Namun, di negara dengan kerentanan geologis dan ekologis tinggi seperti Indonesia, transisi energi tidak bisa dipisahkan dari realitas kebencanaan.
Hampir seluruh wilayah Indonesia berada di zona rawan bencana hidrometeorologi dan geologi. Ketika ekspansi pertambangan mineral kritis berlangsung cepat, tanpa integrasi yang kuat dengan manajemen risiko bencana, maka transisi energi berpotensi menciptakan apa yang oleh sebagian akademisi disebut sebagai green sacrifice zones. Maksudnya ialah, wilayah yang dikorbankan atas nama masa depan tatanan global yang lebih hijau.
Data menunjukkan urgensi persoalan ini. Indonesia menguasai sekitar seperlima cadangan nikel dunia dan menjadi produsen terbesar global. Permintaan nikel untuk baterai diproyeksikan meningkat dua hingga tiga kali lipat sebelum 2030, dengan mineral kritis menyumbang lebih dari 60 persen biaya input baterai kendaraan listrik.
Tekanan terhadap pembukaan tambang baru hampir tak terelakkan. Namun, tekanan ini juga berarti peningkatan risiko deforestasi, perubahan bentang alam, gangguan hidrologi, dan ketidakstabilan tanah, faktor-faktor yang secara langsung meningkatkan kerentanan terhadap banjir dan longsor.
Sayangnya, diskursus kebijakan sering kali memisahkan antara “pembangunan energi” dan “bencana alam”, seolah keduanya berada di ruang yang berbeda. Bencana dipahami sebagai akibat cuaca ekstrem semata, sementara degradasi lingkungan dilihat sebagai biaya eksternal yang dapat dikompensasi belakangan.
Pendekatan itu jelas sekali keliru. Dalam banyak kasus, bencana bukan semata peristiwa alam, melainkan hasil perpaduan dari keputusan tata ruang, praktik ekstraksi, dan kegagalan pemulihan ekosistem. Di titik inilah pemulihan lahan pascatambang menjadi krusial, bukan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen mitigasi risiko bencana.
Reklamasi dan revegetasi yang dirancang dengan baik mampu memulihkan fungsi hidrologi, menstabilkan lereng, mengurangi limpasan permukaan, dan menekan laju erosi. Sebaliknya, lahan bekas tambang yang dibiarkan terbuka atau direklamasi secara simbolik justru menjadi titik lemah ekologis yang memperbesar dampak hujan ekstrem dan mempercepat terjadinya bencana.
Pemulihan pascatambang juga seharusnya dipahami sebagai bagian dari strategi adaptasi perubahan iklim. Dengan intensitas hujan yang semakin tidak terprediksi, lanskap yang telah dimodifikasi oleh pertambangan membutuhkan intervensi berbasis sains dan risiko.
Hal itu mencakup perencanaan kontur lahan, pengelolaan air asam tambang, pemilihan spesies vegetasi yang tepat, serta monitoring jangka panjang. Tanpa itu, kewajiban reklamasi hanya akan menjadi laporan di atas kertas, bukan perlindungan nyata bagi masyarakat sekitar.
Lebih jauh, kegagalan mengintegrasikan pemulihan lahan dalam agenda transisi energi berisiko merusak legitimasi politik dan sosial dari transisi itu sendiri. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan tambang akan menilai transisi energi bukan dari pidato global atau target emisi, melainkan dari apakah hidup mereka menjadi lebih aman atau justru lebih rentan.
Ketika banjir dan longsor berulang, kepercayaan publik terhadap narasi “energi hijau” akan terkikis. Transisi energi dengan demikian tidak boleh dibangun di atas asumsi bahwa risiko ekologis dan bencana adalah harga yang wajar untuk kemajuan.
Di negara rawan bencana seperti Indonesia, pendekatan semacam itu bukan hanya keliru, tetapi berbahaya. Mineral kritis memang penting bagi masa depan energi global, tetapi cara kita menambang dan memulihkan lahannya akan menentukan masa depan itu akan berkelanjutan atau rapuh.
Tanpa integrasi serius antara kebijakan energi, tata kelola pertambangan, pemulihan pascatambang, dan manajemen risiko bencana, transisi energi berpotensi berubah menjadi transisi bencana. Pilihannya jelas: menjadikan mineral kritis sebagai fondasi ketahanan nasional, atau membiarkannya menjadi warisan krisis ekologis berikutnya.(*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.


