BACAAJA, SEMARANG- Nasib apes benar-benar menimpa Awaluddin Muuri. Sudah nekat pakai duit hasil korupsi buat nyalon bupati, hasilnya tetap zonk. Pilkada gagal, sekarang malah harus duduk manis di kursi terdakwa kasus korupsi BUMD Cilacap.
Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar Senin (5/1/2026). Jaksa membeberkan, Awaluddin menerima aliran dana haram senilai Rp1,8 miliar. Uang itu bukan buat investasi, tapi dipakai langsung sebagai modal politik.
Setoran duit mengalir bertahap sejak awal 2024, bertepatan dengan ambisi Awaluddin yang saat itu masih menjabat Sekda, ingin maju sebagai calon Bupati Cilacap. Kalau kata jaksa, niat politiknya jalan seiring derasnya duit kotor.
Transfer pertama masuk 1 Januari 2024, nilainya Rp300 juta. Supaya nggak kelihatan mencolok, uangnya lewat rekening orang lain. Beberapa anak buah disebut ikut bantu merapikan jalur aliran dana.
Baca juga: Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama
Menurut jaksa, uang itu langsung dipakai buat kebutuhan awal kampanye. Isinya standar politik: baliho dan alat peraga. “Awaluddin menyuruh menggunakan uang tersebut untuk biaya pembuatan baliho kampanye,” ujar jaksa di persidangan.
Belum puas, pada 4 April 2024 uang kembali mengalir sebesar Rp500 juta. Pesannya satu: jangan pakai rekening yang gampang dilacak. Masih di bulan yang sama, setoran Rp500 juta kembali masuk dengan pola serupa.
Surat Rekomendasi
Masuk Mei 2024, episodenya sedikit beda. Duit diserahkan tunai di sebuah hotel di Jakarta. Kali ini, uang dipakai buat mengurus surat tugas dan rekomendasi partai politik. “Uang digunakan terdakwa untuk memperoleh surat tugas dari Partai Amanat Nasional (PAN),” kata jaksa. Sayangnya, PAN akhirnya tak jadi merapat.
Di Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin maju berpasangan dengan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu, nomor urut 4. Mereka diusung Gerindra, NasDem, dan PPP.
Hasilnya? Tambah perih. Pasangan Awaluddin-Vicky hanya meraih 33,50 persen suara, kalah dari Syamsul-Ammy yang unggul dengan 41,64 persen. Singkat cerita, duit habis, kursi bupati melayang. Sudah pakai jalan pintas, tetap saja mentok di bilik suara.
Baca juga: Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Bilang Bakal Periksa Mantan Pangdam
Masalah belum selesai. Di saat mimpi politik kandas, perkara hukum justru mendekat. Jaksa menilai Awaluddin terbukti korupsi bersama Andhi Nur Huda dan Iskandar Zulkarnain, dengan peran aktif dan menikmati aliran dana. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp1,8 miliar. Lengkap sudah paket risikonya.
Sudah pakai duit haram, masih kalah juga. Akhirnya kebukti: uang memang bisa bikin baliho berdiri, tapi nggak selalu bisa bikin rakyat milih, apalagi bikin lolos dari hukum. (bae)

