Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis

Kasus kematian dosen perempuan di Semarang memasuki babak serius. AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijerat pasal berlapis, dari kelalaian hingga dugaan tak memberi pertolongan, sebuah perkara yang bukan cuma menyeret hukum pidana, tapi juga menutup kariernya di kepolisian.

T. Budianto
Last updated: Desember 22, 2025 3:47 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Drama kematian dosen perempuan di Semarang makin terang. AKBP Basuki (B) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Bukan cuma satu, perwira menengah Polri itu langsung dijerat pasal berlapis, dan bonusnya: dipecat tidak hormat dari kesatuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Basuki dikenakan Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, ditambah Pasal 304 dan 306 KUHP terkait tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

“Pasal 359 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan kematian. Ditambah Pasal 304 dan 306 KUHP karena tidak memberikan pertolongan,” ujar Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12/2025).

Tak berhenti di pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sudah digelar. Hasilnya tegas: Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Singkat kata, kasus ini bukan cuma soal hukum, tapi juga akhir karier.

Hasil Autopsi

Soal hasil autopsi korban D (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, polisi masih irit bicara. Autopsi sudah dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr Kariadi, namun detailnya belum dibuka ke publik. “Hasil autopsi nanti akan disampaikan. Yang jelas, proses hukum jalan dan saat ini penyidik fokus pemberkasan,” jelas Artanto.

Sebelumnya, D ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Awalnya, kematian korban diduga karena sakit. Namun fakta baru muncul, korban diketahui menginap bersama AKBP Basuki.

Baca juga: Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

“Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, usia 35 tahun. Diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir, Selasa (18/11/2025).

Temuan soal kebersamaan korban dengan Basuki inilah yang kemudian membuka kotak pandora, hingga berujung penetapan tersangka dan sanksi etik berat. Seragam boleh melekat puluhan tahun, tapi satu keputusan lalai bisa menghapus semuanya. (tebe)

You Might Also Like

Dugaan Joki hingga Mahasiswi ‘Super Cerdas’, Kuliah S3 Fadia Arafiq di Untag Disorot

Teknologi Ngebut, SDM Kedodoran: Indonesia Rawan PHK Massal di Era AI

Pilkada lewat DPRD Bentuk Kemunduran Demokrasi, Pengamat: Politik Transaksional

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

TAGGED:akbp basukidosen untagheadlinepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Mendes Minta Warga Ikhlaskan Lahan untuk Bangun Koperasi Desa Merah Putih
Next Article Jateng Nggak Kaleng-Kaleng: 43 Medali Dibawa Pulang dari Thailand

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lomba Mau Diulang, Sekolah Ini Pilih Mundur Terhormat Saja

Jangan Asal Goreng, Ternyata Ada Telur Ayam Yang Bahaya Dikonsumsi

Film Pesta Babi, Pemerintah Bilang Jangan Keburu Panik Dulu

Bukan Cuma Buat Mudik, Jasela Didorong Jadi Jalur Pangan

Dialek Semarangan Ternyata Cuma Hidup di Lima Kecamatan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Surat Keputusan Nasdem menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI.
Politik

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Pengakuan sebagai Biang Kerok

Agustus 31, 2025
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Mei 13, 2026
Ilustrasi siswa SMK.
Info

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Oktober 19, 2025
Alwin Basri, suami Mbak Ita mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (bae)
Unik

Deretan Koleksi 17 Jam Mewah Alwin Basri Suami Mbak Ita, Ada Rolex Rp600 Juta

Juli 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Dosen Untag, AKBP B Kena Pasal Berlapis
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?