Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 2:28 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kerja jurnalistik kembali diuji. Bukan oleh hoaks atau tekanan algoritma, tapi oleh tangan aparat bersenjata.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti keras dugaan pembungkaman kebebasan pers setelah karya jurnalistik wartawan Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, dirampas dan dihapus paksa oleh aparat TNI saat bertugas di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kamis (11/12/2025).

Bacaaja: Indonesia Diterpa Bencana, Menhut Bagi-bagi Rejeki untuk Kader PSI
Bacaaja: Mualem Dapat Kabar Tragis, 80 Ton Bantuan Bencana Aceh Hilang Entah ke Mana

Bagi KKJ Aceh, ini bukan sekadar miskomunikasi lapangan. Ini adalah obstruksi kerja pers—alias upaya langsung membungkam jurnalis saat menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Apa yang dialami jurnalis Kompas TV adalah bentuk kekerasan jurnalistik dan penghalang-halangan kerja pers,” tegas KKJ Aceh dalam pernyataan resminya, Jumat (12/12/2025).

Upaya represif terhadap kepentingan publik

Insiden bermula saat Davi bersiap melakukan siaran langsung dan mengambil gambar aktivitas di sekitar posko terpadu penanganan bencana.

Tak ada tindakan provokatif. Hanya kamera yang merekam realitas.

Namun, situasi berubah saat aparat TNI meminta Davi menghapus rekaman yang ia ambil. Permintaan itu ditolak—karena jurnalisme bukan kejahatan, dan kamera bukan alat spionase.

Alih-alih dihormati, penolakan itu justru dibalas dengan tekanan, intimidasi, hingga ancaman perusakan ponsel. Puncaknya, ponsel Davi dirampas dan rekaman jurnalistik dihapus paksa.

Padahal, Davi sudah menyatakan rekaman itu tidak akan ditayangkan, hanya disimpan sebagai dokumentasi kerja.

KKJ Aceh menegaskan, persoalan utama bukan pada isi rekaman, melainkan pada siapa yang merasa berhak menghapusnya.

Ketika aparat negara memaksa jurnalis menghapus dokumentasi liputan, itu bukan lagi soal keamanan, melainkan kontrol informasi.

“Ini bentuk nyata pembatasan dan pembungkaman kebebasan pers,” tegas KKJ Aceh.

Apalagi, ancaman tersebut disertai klaim kekuasaan wilayah dan pernyataan intimidatif. Di titik ini, kerja jurnalistik diperlakukan seolah-olah pelanggaran, bukan hak yang dijamin konstitusi.

Pelanggaran konstitusi

Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang Pers juga melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik.

KKJ Aceh menilai tindakan aparat TNI dalam insiden ini bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum dan menciptakan preseden berbahaya: jurnalis bisa dibungkam kapan saja atas nama “kewenangan lapangan”.

Jika ini dibiarkan, maka ruang publik tak lagi dikawal oleh pers, melainkan oleh ketakutan.

KKJ Aceh mendesak agar tindakan tersebut tidak ditutup dengan klarifikasi normatif atau narasi damai semata. Mereka meminta sanksi administratif terhadap pihak yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Menurut KKJ Aceh, pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas dan memperlemah perlindungan jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik dan bencana.

Demokrasi terancam

Ketika jurnalis dipaksa menghapus rekaman, yang dihapus bukan cuma video—tapi hak publik untuk tahu.

Dan saat negara membiarkan itu terjadi, yang terancam bukan cuma pers, melainkan demokrasi itu sendiri.

You Might Also Like

Pesona Indonesia Bikin Pecah Bazar Amal di Bucharest

Nggak Cuma Jalur Mudik, Akses ke Tempat Wisata Juga Disulap Jadi Mulus

Tiket Kereta Flat Cuma Rp 80 Ribu, Buruan Cek Jadwal Flash Sale KAI!

Padang Diterjang Banjir Bandang, Kayu Gelondongan Ikut Hanyut ke Permukiman

Garuda Muda Tumbang, SUGBK Banjir Airmata

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok. Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
Next Article Ilustrasi hutan gundul. (grafis/wahyu) Netizen Rame-rame Mau Patungan Beli Hutan, Tamparan Keras untuk Pemerintah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK BERJARAK - Bupati Temanggung, Agus Setyawan (Agus Gondrong) ngobrol akrab bersama warga pada Festival Lembutan Bansari ke-7 Tahun 2026 di Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, pada Sabtu (8/8/2026) pagi.

Cara Bupati Temanggung Jamin Kesehatan Warga: Balinkes Sediakan Bantuan Hingga Rp2,4 Juta per Orang

PESTA BUAH--Gajah Sumatera di Semarang Zoo bernama Zella menyantap tumpengan buah saat Hari Gajah Sedunia. (ist)

Hari Gajah Sedunia, Zella Semarang Zoo Pesta Tumpengan Buah

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politik

Dana UMKM Diduga Tertahan Rp3 Triliun, Andhika Satya Desak DPR Panggil TikTok

Juli 3, 2026
Kepala Kejari Semarang, Andhi FA saat menjelaskan kasus korupsi yang sedang ditangani. (bae)
Hukum

Gara-gara Mantri Nakal BRI Banyumanik Rugi Rp3 Miliar, Begini Ceritanya

Desember 25, 2025
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (ist)
Info

MBG TV Viral Duluan, BGN Kaget Belakangan: “Itu Bukan Program Kami”

Februari 28, 2026
Bus Trans Jateng terlibat kecelakaan beruntun di Purworejo, Sabtu (11/4/2026). Satu korban dilaporkan tewas dalam peristiwa kecelakaan maut itu. (ist)
Info

Trans Jateng Kecelakaan Beruntun di Purworejo: Jupiter Ringsek di Kolong Bus, 1 Orang Tewas

April 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?