Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 2:28 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kerja jurnalistik kembali diuji. Bukan oleh hoaks atau tekanan algoritma, tapi oleh tangan aparat bersenjata.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti keras dugaan pembungkaman kebebasan pers setelah karya jurnalistik wartawan Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, dirampas dan dihapus paksa oleh aparat TNI saat bertugas di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kamis (11/12/2025).

Bacaaja: Indonesia Diterpa Bencana, Menhut Bagi-bagi Rejeki untuk Kader PSI
Bacaaja: Mualem Dapat Kabar Tragis, 80 Ton Bantuan Bencana Aceh Hilang Entah ke Mana

Bagi KKJ Aceh, ini bukan sekadar miskomunikasi lapangan. Ini adalah obstruksi kerja pers—alias upaya langsung membungkam jurnalis saat menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Apa yang dialami jurnalis Kompas TV adalah bentuk kekerasan jurnalistik dan penghalang-halangan kerja pers,” tegas KKJ Aceh dalam pernyataan resminya, Jumat (12/12/2025).

Upaya represif terhadap kepentingan publik

Insiden bermula saat Davi bersiap melakukan siaran langsung dan mengambil gambar aktivitas di sekitar posko terpadu penanganan bencana.

Tak ada tindakan provokatif. Hanya kamera yang merekam realitas.

Namun, situasi berubah saat aparat TNI meminta Davi menghapus rekaman yang ia ambil. Permintaan itu ditolak—karena jurnalisme bukan kejahatan, dan kamera bukan alat spionase.

Alih-alih dihormati, penolakan itu justru dibalas dengan tekanan, intimidasi, hingga ancaman perusakan ponsel. Puncaknya, ponsel Davi dirampas dan rekaman jurnalistik dihapus paksa.

Padahal, Davi sudah menyatakan rekaman itu tidak akan ditayangkan, hanya disimpan sebagai dokumentasi kerja.

KKJ Aceh menegaskan, persoalan utama bukan pada isi rekaman, melainkan pada siapa yang merasa berhak menghapusnya.

Ketika aparat negara memaksa jurnalis menghapus dokumentasi liputan, itu bukan lagi soal keamanan, melainkan kontrol informasi.

“Ini bentuk nyata pembatasan dan pembungkaman kebebasan pers,” tegas KKJ Aceh.

Apalagi, ancaman tersebut disertai klaim kekuasaan wilayah dan pernyataan intimidatif. Di titik ini, kerja jurnalistik diperlakukan seolah-olah pelanggaran, bukan hak yang dijamin konstitusi.

Pelanggaran konstitusi

Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang Pers juga melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik.

KKJ Aceh menilai tindakan aparat TNI dalam insiden ini bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum dan menciptakan preseden berbahaya: jurnalis bisa dibungkam kapan saja atas nama “kewenangan lapangan”.

Jika ini dibiarkan, maka ruang publik tak lagi dikawal oleh pers, melainkan oleh ketakutan.

KKJ Aceh mendesak agar tindakan tersebut tidak ditutup dengan klarifikasi normatif atau narasi damai semata. Mereka meminta sanksi administratif terhadap pihak yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Menurut KKJ Aceh, pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas dan memperlemah perlindungan jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik dan bencana.

Demokrasi terancam

Ketika jurnalis dipaksa menghapus rekaman, yang dihapus bukan cuma video—tapi hak publik untuk tahu.

Dan saat negara membiarkan itu terjadi, yang terancam bukan cuma pers, melainkan demokrasi itu sendiri.

You Might Also Like

12 Pejabat Kejaksaan di Jateng Berganti

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Pijar Semar: Jaring Aman Buat Pekerja yang Sering Dilupain

Kantongi Dana Rp17,9 T, Jalan Mulus ke Semarang Makin Dekat

DPRD Setuju Gulirkan Hak Angket dan Bentuk Pansus, Proses Pemakzulan Bupati Pati Dimulai

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok. Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
Next Article Ilustrasi hutan gundul. (grafis/wahyu) Netizen Rame-rame Mau Patungan Beli Hutan, Tamparan Keras untuk Pemerintah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sahoun Purwokerto, Langka tapi Rasanya Nampol

Soto Sangka, Warung Tua yang Masih Ngangenin

Benarkah Kantor Bikin Wajah Cepat Tua?

Makam Elite Etruria 2.700 Tahun Terkuak

Batik Tak Harus Kuno, Asal Tekniknya Tetap Batik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Maret 29, 2026
Hukum

Diburu Semalaman, Akhirnya.. Silmy Datangi Gedung KPK

Juni 4, 2026
BEKAS ARTIS - Mantan artis ibu kota berinisial F, jadi tersangka penipuan investasi bodong dengan modus love scamming. Jaringan internasional yang berkantor di Solo Raya ini dibongkar oleh Polda Jateng. (ist)
Hukum

Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar

Juni 2, 2026
Daerah

Surat Cinta dari Pemuda Semarang untuk Wali Kota

November 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?