Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

Setelah menunggu berbulan-bulan, sidang eksepsi dua dosen UGM akhirnya diputuskan: ditolak. Kasus pengadaan biji kakao senilai miliaran rupiah pun melaju ke tahap pembuktian.

T. Budianto
Last updated: November 13, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA: Hargo Utomo (batik cokelat) berdiri usai ikut sidang putusan sela, Kamis (13/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Upaya dua dosen UGM buat lolos dari jerat korupsi gagal total. Majelis hakim menolak eksepsi Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dua terdakwa kasus pengadaan biji kakao di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rightmen Situmorang, Kamis (13/11). Sidang putusan sela mereka digelar terpisah, tapi hasilnya sama saja. Hakim bilang, keberatan para terdakwa sudah masuk ke pokok perkara. Jadi, bukan bagian dari eksepsi. “Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian,” lanjut hakim.

Jaksa Kejati Jateng langsung bersiap menghadirkan saksi. Minggu depan, delapan orang bakal dipanggil buat bersaksi di pengadilan. “Yang terdekat kami hadirkan delapan,” kata jaksa. Para saksi itu bakal bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus: Rachmad, Hargo, dan Henry Yuliando. Nah, Henry ini nggak ajukan eksepsi, jadi nanti disidang bareng dua rekannya.

Bakal Fight

Dari kubu Rachmad, pengacaranya, Zainal Petir, mengaku nggak puas dengan putusan hakim. Tapi dia bilang tetap bakal fight di sidang pembuktian nanti. “Kami siap dengan agenda selanjutnya yakni pembuktian,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan biji kakao tahun 2019. Pengadaan ini kerja sama PT Pagilaran dengan Direktorat PUI UGM. Tiga dosen UGM diduga kompak mencairkan duit negara padahal barangnya belum dikirim.

UGM waktu itu pesan 200 ribu kilo biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilo. Totalnya Rp7,4 miliar. Duitnya udah dibayar lunas, tapi barangnya nggak pernah datang.

Rachmad bikin dokumen palsu seolah barang udah dikirim. Sementara Henry dan Hargo ikut memproses pembayaran tanpa cek dulu kebenarannya. Hasil audit BPKP Jateng nunjukin, UGM rugi sampai Rp6,72 miliar. Kerugiannya dihitung dari total duit cair Rp7,4 miliar dikurangi pajak Rp672 juta yang masih disetor ke negara. (bae)

You Might Also Like

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

Kasus Mirip Nenek Elina Terjadi di Tegal, Rumah Kushayatun Tiba-tiba Dibongkar Paksa

Modus COD Motor Bekas Berujung Jebakan, Pelaku Tertangkap

Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

TAGGED:korupsi kakao ugmpengadilan tipikor semarangugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!
Next Article Dari K-Pop ke Green Energy: Puan Ajak Korea Investasi Hijau Bareng Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua KPU RI Afifudin beserta komisioner KPU lainnya memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Selasa, (16/9/2025). KPU RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731/2025 yang sempat menyembunyikan dokumen capres-cawapres dari publik. Foto: dok/KPU
HukumNasional

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

September 16, 2025
Hukum

Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak

September 26, 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Dua ASN Pemprov Jateng Kena Batunya, Tersangka Kasus Serobot Tanah Bulog

Agustus 31, 2025
Hukum

Buron Bikin Geger Berakhir, Bonus Rp250 Juta Jadi Sorotan

Juni 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?