Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

Setelah menunggu berbulan-bulan, sidang eksepsi dua dosen UGM akhirnya diputuskan: ditolak. Kasus pengadaan biji kakao senilai miliaran rupiah pun melaju ke tahap pembuktian.

T. Budianto
Last updated: November 13, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA: Hargo Utomo (batik cokelat) berdiri usai ikut sidang putusan sela, Kamis (13/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Upaya dua dosen UGM buat lolos dari jerat korupsi gagal total. Majelis hakim menolak eksepsi Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dua terdakwa kasus pengadaan biji kakao di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rightmen Situmorang, Kamis (13/11). Sidang putusan sela mereka digelar terpisah, tapi hasilnya sama saja. Hakim bilang, keberatan para terdakwa sudah masuk ke pokok perkara. Jadi, bukan bagian dari eksepsi. “Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian,” lanjut hakim.

Jaksa Kejati Jateng langsung bersiap menghadirkan saksi. Minggu depan, delapan orang bakal dipanggil buat bersaksi di pengadilan. “Yang terdekat kami hadirkan delapan,” kata jaksa. Para saksi itu bakal bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus: Rachmad, Hargo, dan Henry Yuliando. Nah, Henry ini nggak ajukan eksepsi, jadi nanti disidang bareng dua rekannya.

Bakal Fight

Dari kubu Rachmad, pengacaranya, Zainal Petir, mengaku nggak puas dengan putusan hakim. Tapi dia bilang tetap bakal fight di sidang pembuktian nanti. “Kami siap dengan agenda selanjutnya yakni pembuktian,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan biji kakao tahun 2019. Pengadaan ini kerja sama PT Pagilaran dengan Direktorat PUI UGM. Tiga dosen UGM diduga kompak mencairkan duit negara padahal barangnya belum dikirim.

UGM waktu itu pesan 200 ribu kilo biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilo. Totalnya Rp7,4 miliar. Duitnya udah dibayar lunas, tapi barangnya nggak pernah datang.

Rachmad bikin dokumen palsu seolah barang udah dikirim. Sementara Henry dan Hargo ikut memproses pembayaran tanpa cek dulu kebenarannya. Hasil audit BPKP Jateng nunjukin, UGM rugi sampai Rp6,72 miliar. Kerugiannya dihitung dari total duit cair Rp7,4 miliar dikurangi pajak Rp672 juta yang masih disetor ke negara. (bae)

You Might Also Like

Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan

Muhadjir Effendi Diperiksa KPK

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

Nasib Bripda Rio Eks Brimob Aceh setelah Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum Buka Suara

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

TAGGED:korupsi kakao ugmpengadilan tipikor semarangugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!
Next Article Dari K-Pop ke Green Energy: Puan Ajak Korea Investasi Hijau Bareng Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Isu Santet Berujung Maut, Lansia Tewas Dipukul

Juli 31, 2026
Hukum

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

September 20, 2025
RSI Sultan Agung di Jalan Kaligawe, Kota Semarang. (google streat view)
Hukum

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

September 8, 2025
Pendidikan

Mahasiswa UGM Rancang Rompi Cerdas Pemetaan Kanker Payudara

September 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?