Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

Setelah menunggu berbulan-bulan, sidang eksepsi dua dosen UGM akhirnya diputuskan: ditolak. Kasus pengadaan biji kakao senilai miliaran rupiah pun melaju ke tahap pembuktian.

T. Budianto
Last updated: November 13, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA: Hargo Utomo (batik cokelat) berdiri usai ikut sidang putusan sela, Kamis (13/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Upaya dua dosen UGM buat lolos dari jerat korupsi gagal total. Majelis hakim menolak eksepsi Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dua terdakwa kasus pengadaan biji kakao di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rightmen Situmorang, Kamis (13/11). Sidang putusan sela mereka digelar terpisah, tapi hasilnya sama saja. Hakim bilang, keberatan para terdakwa sudah masuk ke pokok perkara. Jadi, bukan bagian dari eksepsi. “Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian,” lanjut hakim.

Jaksa Kejati Jateng langsung bersiap menghadirkan saksi. Minggu depan, delapan orang bakal dipanggil buat bersaksi di pengadilan. “Yang terdekat kami hadirkan delapan,” kata jaksa. Para saksi itu bakal bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus: Rachmad, Hargo, dan Henry Yuliando. Nah, Henry ini nggak ajukan eksepsi, jadi nanti disidang bareng dua rekannya.

Bakal Fight

Dari kubu Rachmad, pengacaranya, Zainal Petir, mengaku nggak puas dengan putusan hakim. Tapi dia bilang tetap bakal fight di sidang pembuktian nanti. “Kami siap dengan agenda selanjutnya yakni pembuktian,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan biji kakao tahun 2019. Pengadaan ini kerja sama PT Pagilaran dengan Direktorat PUI UGM. Tiga dosen UGM diduga kompak mencairkan duit negara padahal barangnya belum dikirim.

UGM waktu itu pesan 200 ribu kilo biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilo. Totalnya Rp7,4 miliar. Duitnya udah dibayar lunas, tapi barangnya nggak pernah datang.

Rachmad bikin dokumen palsu seolah barang udah dikirim. Sementara Henry dan Hargo ikut memproses pembayaran tanpa cek dulu kebenarannya. Hasil audit BPKP Jateng nunjukin, UGM rugi sampai Rp6,72 miliar. Kerugiannya dihitung dari total duit cair Rp7,4 miliar dikurangi pajak Rp672 juta yang masih disetor ke negara. (bae)

You Might Also Like

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi

Gara-Gara Eks Kapolres Bima, Urine Anggota Polri Dites Serentak 

Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia

Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak

TAGGED:korupsi kakao ugmpengadilan tipikor semarangugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!
Next Article Dari K-Pop ke Green Energy: Puan Ajak Korea Investasi Hijau Bareng Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Preman Sok Jago Tendag Wanita Hamil Sampai Kesakitan

Juni 4, 2026
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Geger! Polisi di Maluku Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Limbah Berbahaya

September 29, 2025
Hukum

Tumpukan Uang Kejagung Dipamerkan, Kerja Nyata atau Pencitraan?

Desember 26, 2025
Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Maret 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?