Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri

Program yang niatnya bantu rakyat kecil, malah “disantap” pegawainya sendiri. Seorang mantri di salah satu bank BUMN Unit Semarang Barat, Muhammad Rifky Fadhillah (MRF), diduga bikin 43 kredit fiktif dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan ujung-ujungnya bikin negara rugi Rp2,2 miliar.

T. Budianto
Last updated: November 11, 2025 6:52 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
TERSANGKA KORUPSI: MRF, tersangka korupsi kredit salah satu bank BUMN unit Semarang Barat dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan, Selasa (11/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN di Semarang malah diselewengkan pegawainya sendiri. Muhammad Rifky Fadhillah (MRF), mantri atau account officer bank Unit Semarang Barat, diduga mengorupsi fasilitas kredit hingga negara rugi Rp2,2 miliar.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,2 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (11/11).  Kejaksaan langsung menahan MRF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang. Sebelumnya, saat masih diperiksa penyidik Polrestabes Semarang, MRF tidak ditahan.

Kasus ini bermula dari aksi MRF yang mengatur 43 kredit fiktif KUR Mikro pada 2022. Ia bekerja sama dengan seseorang bernama BWS, yang kini buron. BWS bertugas mencari orang untuk dijadikan debitur palsu, dengan bayaran antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta per orang. Ia juga menyiapkan dokumen palsu seperti KTP, KK, dan surat keterangan usaha.

Lolos Verifikasi

MRF kemudian mengondisikan agar data itu lolos verifikasi dan disetujui pimpinan cabang. Setelah kredit cair, para debitur fiktif cuma menerima uang imbalan, sementara buku tabungan dan ATM mereka dikuasai MRF dan BWS.

Uang pinjaman yang seharusnya buat usaha mikro justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menjerat MRF dengan pasal-pasal korupsi di UU Tipikor dan KUHP. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Yang niat bantu usaha mikro malah bikin korupsi makro. Kadang bukan cuma rakyat kecil yang butuh kredit, tapi nurani juga butuh “disuntik” biar nggak bangkrut. (bae)

You Might Also Like

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

AKBP Basuki Mulai Disidang, Didakwa Jaksa Biarkan Dosen Untag Meregang Nyawa

Akhirnya Sejoli Aktivis Dera-Munif Keluar dari Tahanan

Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Dukun Gadungan Lampung Selatan, Ritual Tipu-Tipu dan Jejak Sabu

TAGGED:departemen administrasi bisnis undipkejari kota semarangkur mikroundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dari Dapur ke FYP: UMKM Jabungan Belajar Ngonten
Next Article Undip Bantu UMKM Jabungan Tentukan Harga Jual Produk

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengisi tumbler saat launching layanan Air Siap Minum “Toya Wening” di Pasar Gede Surakarta, Rabu (1/4/2026).

Bawa Tumbler, Respati Launching Kran Air Siap Minum ‘Toya Wening’ di Pasar Gede Solo

Citra satelit menunjukkan adanya pembukaam lahan di kawasan BSB City. (google earth)

Pengamat Lingkungan Beri Peringatan: Laju Pembangunan Jangan Korbankan Alam

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian.

Iran Siap Akhiri Perang, Teheran Ajukan Dua Poin Peting sebagai Syarat

Italia Satu Kelas dengan Indonesia, Tidak Lolos Piala Dunia 2026

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN Bisa Long Weekend Tiap Pekan? WFH pada Hari Jumat Resmi Diterapkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aktivis Semarang Diciduk: Tangkap Dulu, Bukti Belakangan

November 28, 2025
Kolase foto toko emas yang terbakar dan pelaku yang telah ditangkap.
Hukum

Detik-detik Emak 40 Tahun Bakar Toko Emas di Makassar, Demi Gasak Perhiasan Rp2 Miliar!

Februari 13, 2026
Kondisi Nenek Saudah (68) yang menjalani perawatan di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, Senin (5/1/2026), seusai menjadi korban dugaan penganiayaan oleh para petambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Hukum

Tolak Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri, Nenek Saudah Dihajar Preman hingga Terkapar

Januari 7, 2026
Hukum

Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang

Januari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?