Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

Sidang putusan kasus dugaan jasa tari striptis di Mansion KTV & Bar urung digelar. Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang menjadi terdakwa utama, dilaporkan tengah menjalani perawatan karena sakit.

T. Budianto
Last updated: November 11, 2025 4:06 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ROMPI ORANYE: Bambang Raya mengenakan rompi oranye seusai pelimpahan tersangka di Kantor Kejaksaan, beberapa waktu lalu. (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang putusan kasus dugaan jasa tari striptis di Mansion KTV & Bar batal digelar. Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya, yang jadi terdakwa, dikabarkan sedang sakit. Sidang seharusnya digelar Senin (10/11) di Pengadilan Negeri Semarang. Tapi dari pantauan, tak ada Bambang di pengadilan. Hanya tim kuasa hukumnya yang datang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto membenarkan penundaan sidang itu. “Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit,” ujarnya. Hadi bilang, majelis hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan. Tapi karena kondisi Bambang, sidang akhirnya ditunda.  “Iya, sebenarnya majelis sudah siap dengan putusan,” tambahnya.

Jalani Perawatan

Jaksa Penuntut Umum, Sulisyadi, juga mengatakan hal sama. “Tidak hadir, terdakwanya sakit. Dirawat di poliklinik lapas,” kata dia. Bambang Raya adalah pemilik Mansion KTV & Bar. Ia dijerat karena tempatnya disebut menyediakan tari tanpa busana alias striptis.

Jaksa mendakwa Bambang dengan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 296 KUHP soal menyediakan tempat untuk perbuatan cabul.

Ancaman hukuman tambahannya satu tahun empat bulan penjara. Dalam perkara ini, Bambang tak sendirian. Ada dua terdakwa lain. Yuliani Sutedi alias Mami Uthe sudah divonis 14 bulan penjara. Satu lagi, Edwin alias Jogres, masih menunggu proses pembuktian. (bae)

You Might Also Like

Robig di Pusaran Narkoba, Petir: Kenapa Seolah Sejak Awal Dilindungi?

Judol Picu Tragedi Berdarah di Boyolali

Warga Binaan Diajak Turun ke Sawah, Ikut Tanam Padi Serentak se-Jateng

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga

TAGGED:bambang rayamansion ktv
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu
Next Article Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DADAN DITAHAN - Eks-Kepala BGN Dadan Hindayana langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). (Tangkapan Layar Kompas TV)
Hukum

Ternyata Barang-barang Ini yang Buat Dadan CS Diseret Kejagung

Juni 3, 2026
Hukum

Jejak Pelarian Taufik Mentok, Polisi Akhirnya Menangkapnya di Majalaya Bandung

Juni 23, 2026
Ilustrasi pajak.
Hukum

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

Januari 16, 2026
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
Hukum

Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang

Juli 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?