Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

Sidang putusan kasus dugaan jasa tari striptis di Mansion KTV & Bar urung digelar. Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang menjadi terdakwa utama, dilaporkan tengah menjalani perawatan karena sakit.

T. Budianto
Last updated: November 11, 2025 4:06 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ROMPI ORANYE: Bambang Raya mengenakan rompi oranye seusai pelimpahan tersangka di Kantor Kejaksaan, beberapa waktu lalu. (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang putusan kasus dugaan jasa tari striptis di Mansion KTV & Bar batal digelar. Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya, yang jadi terdakwa, dikabarkan sedang sakit. Sidang seharusnya digelar Senin (10/11) di Pengadilan Negeri Semarang. Tapi dari pantauan, tak ada Bambang di pengadilan. Hanya tim kuasa hukumnya yang datang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto membenarkan penundaan sidang itu. “Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit,” ujarnya. Hadi bilang, majelis hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan. Tapi karena kondisi Bambang, sidang akhirnya ditunda.  “Iya, sebenarnya majelis sudah siap dengan putusan,” tambahnya.

Jalani Perawatan

Jaksa Penuntut Umum, Sulisyadi, juga mengatakan hal sama. “Tidak hadir, terdakwanya sakit. Dirawat di poliklinik lapas,” kata dia. Bambang Raya adalah pemilik Mansion KTV & Bar. Ia dijerat karena tempatnya disebut menyediakan tari tanpa busana alias striptis.

Jaksa mendakwa Bambang dengan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 296 KUHP soal menyediakan tempat untuk perbuatan cabul.

Ancaman hukuman tambahannya satu tahun empat bulan penjara. Dalam perkara ini, Bambang tak sendirian. Ada dua terdakwa lain. Yuliani Sutedi alias Mami Uthe sudah divonis 14 bulan penjara. Satu lagi, Edwin alias Jogres, masih menunggu proses pembuktian. (bae)

You Might Also Like

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Gara-gara Wajah Tak Sesuai Foto, Musa Tega Bunuh Teman Kencannya

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

KPK Grebek Kantor Pajak, Gatot Subroto Mendadak Tegang

Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

TAGGED:bambang rayamansion ktv
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu
Next Article Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Jateng: Inspektorat Harus Jadi “Alarm Dini” Korupsi

Magang Bukan Cuma “Numpang Lewat”, Menaker: Fresh Graduate Harus Siap Tempur di Dunia Kerja

Libur Usai, ASN Jambi Malah Kena Sanksi Tegas

Mulai April BBM Dibatasi, Pengisian Kini Ada Aturannya Baru

Terbaru, Kontrak PPPK Terancam Diputus, BKN Buka Suara Soal Ini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Maryam, eks-napiter (bercadar) berfoto bersama petugas, sebelum dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (3/1/2026).
Hukum

Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

Januari 3, 2026
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Hukum

Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?

November 29, 2025
Hukum

2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”

Desember 2, 2025
Hukum

Skandal Kuota Haji Kemenag: KPK Panggil Kepala Kemenag Jateng, Potensi Rugi Negara Tembus Rp1 Triliun!

Oktober 9, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?