Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

Sidang putusan kasus dugaan jasa tari striptis di Mansion KTV & Bar urung digelar. Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang menjadi terdakwa utama, dilaporkan tengah menjalani perawatan karena sakit.

T. Budianto
Last updated: November 11, 2025 4:06 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ROMPI ORANYE: Bambang Raya mengenakan rompi oranye seusai pelimpahan tersangka di Kantor Kejaksaan, beberapa waktu lalu. (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang putusan kasus dugaan jasa tari striptis di Mansion KTV & Bar batal digelar. Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya, yang jadi terdakwa, dikabarkan sedang sakit. Sidang seharusnya digelar Senin (10/11) di Pengadilan Negeri Semarang. Tapi dari pantauan, tak ada Bambang di pengadilan. Hanya tim kuasa hukumnya yang datang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto membenarkan penundaan sidang itu. “Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit,” ujarnya. Hadi bilang, majelis hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan. Tapi karena kondisi Bambang, sidang akhirnya ditunda.  “Iya, sebenarnya majelis sudah siap dengan putusan,” tambahnya.

Jalani Perawatan

Jaksa Penuntut Umum, Sulisyadi, juga mengatakan hal sama. “Tidak hadir, terdakwanya sakit. Dirawat di poliklinik lapas,” kata dia. Bambang Raya adalah pemilik Mansion KTV & Bar. Ia dijerat karena tempatnya disebut menyediakan tari tanpa busana alias striptis.

Jaksa mendakwa Bambang dengan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 296 KUHP soal menyediakan tempat untuk perbuatan cabul.

Ancaman hukuman tambahannya satu tahun empat bulan penjara. Dalam perkara ini, Bambang tak sendirian. Ada dua terdakwa lain. Yuliani Sutedi alias Mami Uthe sudah divonis 14 bulan penjara. Satu lagi, Edwin alias Jogres, masih menunggu proses pembuktian. (bae)

You Might Also Like

Siber Polda Jateng Ungkap Ilegal Akses Cheat Platfom Mobile Legends

Nasib Polisi SPN Polda Jateng Intip dan Rekam Polwan Mandi, Langsung Dipergoki Korban

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Niat Meniru Konten Dewasa, Guru SD Kini Tersandung Kasus

TAGGED:bambang rayamansion ktv
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu
Next Article Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sidang kasus korupsi Plaza Klaten digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2026). (bae)
Hukum

Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Januari 28, 2026
Hukum

Preman Sok Jago Tendag Wanita Hamil Sampai Kesakitan

Juni 4, 2026
Hukum

OTT Cilacap: Uang Diduga Hasil Peras Rp610 Juta Disiapkan Jadi “THR Pejabat”

Maret 15, 2026
Hukum

Sekelumit Profil Dadan, Ahli Serangga yang Kini Berompi Pink Usai Dicopot

Juni 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?