Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

ASN Pemprov Jateng tersangka kasus korupsi penyalahgunaan tanah milik Perum Bulog meninggal dunia sebelum dibawa ke pengadilan.

R. Izra
Last updated: Oktober 7, 2025 4:15 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari)
Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah milik Perum Bulog, meninggal dunia. Ia merupakan ASN Pemprov Jateng.

“Tersangka berinisial B, dia meninggal dunia karena kondisi kesehatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Senin (6/10/2025).

Dia sebelumnya ditahan di Rutan Semarang, tapi karena sakit-sakitan akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota.

Menurutnya, B meninggal dunia di sebuah rumah sakit pada 2 September 2025 setelah menjalani perawatan.

“Posisinya waktu meninggal memang tahanan kota. Karena harus sering kontrol ke rumah sakit,” tambahnya.

Dengan meninggalnya B, proses hukum terhadapnya otomatis dihentikan. “Iya, status penyidikannya gugur,” tegas Agus.

Agus memastikan, dua tersangka lain dalam kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Keduanya ialah seorang ASN Pemprov Jateng berinisial S dan direktur perusahaan swasta berinisial JP.

“Yang meninggal otomatis gugur. Tapi dua tersangka lainnya tetap lanjut ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari aktivitas pengerukan tanah milik Perum Bulog di Randugarut, Semarang, pada 2016. Tanah itu dijual ke pihak lain tanpa izin resmi.

Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp4,6 miliar. Karena tanah negara diambil dan area bekas tambangnya jadi rusak.

Kejaksaan telah memeriksa 28 saksi dan enam ahli, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana.

Dua ASN tersangka berasal dari Dinas ESDM Jateng, tempat tersangka S dan mendiang B bekerja saat dugaan korupsi terjadi. (bae)

You Might Also Like

Muhadjir Effendi Diperiksa KPK

Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Sikap Kampus

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Dua Jasad Ditemukan di Rumah Sepi di Banyumas

AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

TAGGED:asn pemprov jatengmeninggal duniaperum bulogtanah bulogtersangka korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
Next Article Menko PMK yang juga Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Cak Imin Minta Tradisi Santri Nguli di Pesantren Dikaji: Gak Boleh Bangun Gedung Tanpa Izin

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

Pilkades Purbalingga Siapkan Anggaran Pengamanan Rp1,3 Miliar

Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU

Jateng Siapkan 10 Ribu Vaksin Rabies Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kasus KKN UAD Bergulir, Polisi Mulai Dalami Laporan

Juli 13, 2026
Hukum

2026 Dibuka Tawuran di Manggarai, DPRD Usul Bansos Disetop

Januari 3, 2026
Hukum

Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak

September 26, 2025
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) cum Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono. (ist)
Hukum

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

Januari 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?