Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya

YLBIH bilang, program MBG yang sudah banyak menelan ribuan korban keracunan sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

R. Izra
Last updated: September 27, 2025 9:53 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) andalan Prabowo-Gibran lagi kena sorotan pedes, gengs.

Bukannya bikin sehat, program ini malah nyebabin lebih dari 5.000 kasus keracunan di 16 provinsi. Kayak plot twist: niatnya gizi, endingnya muntah-muntah keracunan.

Jadi ya wajar kalau mereka minta pihak pengelola MBG benerin pelayanan. Makan gratis sih oke, tapi kalau gratisnya racun, siapa yang mau?

Nah, pertanyaannya: bisa nggak masyarakat gugat pemerintah soal ini? Jawabannya: bisa banget.

Kata advokat dari YLBHI, kasus MBG ini udah memenuhi syarat buat dibawa ke pengadilan.

Bukan pertama kali juga, btw. Tahun 2016, warga pernah gugat pemerintah gara-gara polusi udara di Jakarta, dan menang. Pemerintah dipaksa benerin kebijakan. Artinya, negara nggak bisa lari dari tanggung jawab kalau kebijakannya bikin rakyat rugi.

Wakil Ketua Riset Advokasi YLBHI, Arif Maulana, blak-blakan bilang MBG ini jelas “banyak masalah.” Keracunan anak-anak, orangtua trauma, kerugian materiil—semua masuk hitungan.

Menurut dia, masyarakat punya hak penuh buat nuntut pemerintah, karena secara hukum ini bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum (lihat Pasal 1365 KUHPerdata).

So, gimana caranya? Ada dua jalur yang bisa ditempuh:

  • Class action. Jadi sekelompok orang yang ngalamin masalah sama bareng-bareng gugat. Fokusnya: ganti rugi.
  • Citizen lawsuit. Ini lebih ke ngajak pemerintah sadar diri. Tujuannya bukan duit, tapi biar negara benerin tata kelola, revisi atau bahkan cabut kebijakan yang jelas-jelas merugikan.

Intinya rakyat bisa nuntut. Entah lewat class action atau citizen lawsuit, dua-duanya pernah dipakai di Indonesia dan terbukti efektif.

Jadi, kalau program yang katanya buat “sehat” malah bikin masyarakat sakit, jangan heran kalau rakyat balik nanya: siapa yang sebenernya keliru, menunya atau kebijakannya? (*)

You Might Also Like

Putar Lagu Buat Bisnis? Sekarang Wajib Punya Lisensi, Nggak Bisa Asal Play Lagi

Nasib Pilu Pengunjung Museum Ranggawarsita Semarang, Bocah SD Tewas Tertimpa Patung

Tanggul Sungai Bremi Jebol, Pemrov Janji Segera Perbaiki

Revisi UU Hak Cipta Dimulai! DPR dan Musisi Siap Gaspol Lindungi Hak Kreator

PSI Jateng Respons Rumor Hendi, Tegaskan Partai Terbuka untuk Siapa Saja

TAGGED:citizen lawsuitclass actiongugatanheadlineMBGmbg digugatYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gubernur: Satgas MBG Pusat Bakal Ngantor di Jawa Tengah
Next Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Raih Penghargaan Pemimpin Perempuan Terpopuler

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TITIK GEMPA--BMKG merilis titik lokasi gempa di Banjarnegara, Jateng. (ist)

Hari Ini Banjarnegara Diguncang Gempa, BMKG Sebut Dampak Sesar Aktif

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PELANTIKAN PEJABAT - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik enam pejabat, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Keenam pejabat tersebut menduduki jabatan sebagai Menteri, Kepala Lembaga, dan Penasehat Khusus dalam Kabinet Merah Putih.
Info

Prabowo Reshuffle Kabinet: Dudung Jadi Kepala KSP, Hasan dan Karding Masuk Lagi

April 27, 2026
BERMACAM SENJATA API - Petugas menunjukkan sebagian senjata api yang ditemukan di sebuah ruangan di sekolah swasta di Jakarta Selatan. Ditemukan hampir seribu senjata api, berbagai macam peluru, narkoba berupa ganja dan sabu, serta barang terlarang lainnya.
Info

Mau Perang Atau Jadi Kartel? Hampir Seribu Senjata Api Ditemukan di Sekolah Jakarta, Ada Sabu dan Ganja Juga

Agustus 7, 2026
KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
Hukum

Kiai Ashari Pati Buron: Polisi Kemarin Gak Nahan Katanya Kooperatif, Sekarang Sibuk Nyari

Mei 7, 2026
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

Agustus 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?