Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

Bak kisah panjang yang akhirnya menemukan titik akhir, perburuan terhadap Elisabeth Riski Dwi Pantiani berakhir di Banyumanik. Terpidana kasus penggelapan itu ditangkap setelah tujuh tahun menghilang dari jeratan hukum.

T. Budianto
Last updated: September 20, 2025 11:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIBAWA KE KEJAKSAAN: Terpidana kasus penggelapan, Elisabeth Riski dibawa ke kejaksaan usai tertangkap. (Foto: Kejari Kota Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tujuh tahun hilang bak ditelan bumi. Elisabeth Riski Dwi Pantiani akhirnya tertangkap juga. Terpidana kasus penggelapan duit ratusan juta itu diamankan di sebuah rumah di Banyumanik, Semarang, Jumat (19/9) malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, bilang kalau penangkapan dilakukan bareng tim dari Kejaksaan Agung.  “Jumat sekitar jam 20.55 WIB, tim kejaksaan berhasil mengamankan DPO (buron) atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani,” katanya, Sabtu (20/9).

Elisabeth sendiri nggak banyak bertingkah pas digerebek. Ia langsung dibawa ke Kejari Semarang untuk diserahkan ke jaksa eksekutor. “Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif lanjut Cakra.

Begitu beres administrasi, Elisabeth digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Semua berjalan mulus, tanpa hambatan. “Pelaksanaan pengamanan dan eksekusi terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.

Kasus Elisabeth ini sebenarnya sudah beres sejak 2018. Ia terbukti menggelapkan uang Rp292,8 juta di PT Eka Prima Graha.  PN Semarang sempat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Elisabeth mencoba banding sampai kasasi, tapi Mahkamah Agung menolak. Artinya, vonis itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Namun, alih-alih masuk penjara, Elisabeth malah menghilang. Statusnya jadi buronan sejak putusan inkrah pada  September 2018. Kini, petak umpet panjang itu berakhir. Elisabeth harus menjalani delapan bulan hukuman yang sempat ia tinggalkan. (bae)

You Might Also Like

Polisi Kembali Membunuh? Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Asrama Polisi Polda Sulsel

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

JK Emoh Diam Diusik Rismon, Ini Langkahnya

Kolonel TNI Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap

TAGGED:elisabeth riskikejari kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Unwahas Terima 4.663 Maba, dari Timor Leste hingga Thailand
Next Article Gerindra Pati Ikut Tekan Bupati Sudewo, Usul Pemecatan Naik ke Pusat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Fakta Latsarmil KDMP: 5 Peserta Meninggal, 32 Hamil, 1 Bumil Melahirkan saat Pendidikan

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jejak Remisi Putri Candrawathi, Hukuman Terus Menyusut Perlahan

Desember 26, 2025
SAKSI SIDANG--Eks Kowad, Dian Putri Permatasari (kemeja putih) dicecar soal pembelian mobil saat menjadi saksi sidang TPPU BUMD Cilacap di pengadilan, Senin (22/6/2026). (bae)
Hukum

Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Juni 23, 2026
Kolase foto toko emas yang terbakar dan pelaku yang telah ditangkap.
Hukum

Detik-detik Emak 40 Tahun Bakar Toko Emas di Makassar, Demi Gasak Perhiasan Rp2 Miliar!

Februari 13, 2026
Hukum

“Ada Huruf K-nya”, Noel Lempar Clue, Publik Disuruh Tebak Partai

Januari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?