BACAAJA, SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menekan tombol next level dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024.
Status tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, detail perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim humas KPK. “Iya benar. Untuk lebih lengkapnya nanti disampaikan juru bicara,” ujarnya lewat pesan singkat. Hingga berita ini ditulis, pihak Yaqut belum memberi respons. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini juga belum merespons.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat memberi sinyal bahwa kasus kuota haji tambahan ini memang tidak ngebut, tapi juga tidak berhenti. Ia menyebut penanganan perkara berjalan “pelan tapi pasti”. “Lambat sedikit, tapi harus pasti. Jangan cepat lalu lewat,” kata Fitroh saat konferensi capaian kinerja akhir tahun KPK 2025, Desember lalu.
Kerugian Negara
KPK memastikan pasal yang dipakai adalah Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang artinya fokus utama ada pada potensi kerugian negara. Saat ini, KPK masih intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka kerugian tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, asosiasi haji, sampai pemilik biro perjalanan. Nama-nama yang sudah dimintai keterangan antara lain Yaqut sendiri, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, staf khusus Yaqut yang juga pengurus PBNU Gus Alex, hingga para pemilik travel haji dan umrah.
Baca juga: KPK Segera Panggil Gus Yaqut Terkait Indikasi Jual Beli Kuota Haji
Tak cuma itu, sejak Agustus 2025, KPK juga sudah mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Sejumlah lokasi pun digeledah, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor biro travel, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU. Barang bukti yang disita pun beragam: dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, sampai properti.
Kalau dulu daftar haji bikin orang sabar bertahun-tahun, sekarang urusan kuotanya bikin aparat harus ekstra teliti. Soalnya, di negeri ini, yang bisa dipercepat kadang bukan keberangkatan ke Tanah Suci, tapi proses naiknya status jadi tersangka. (tebe)


