BACAAJA, SEMARANG- Nggak main-main, jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras oplosan resmi dimusnahkan Bea Cukai Semarang. Aksi pemusnahan yang digelar di Halaman Balai Kota Semarang, Selasa (19/8) jadi bukti komitmen aparat buat ngegas perang melawan barang-barang ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, bilang sejak Januari sampai Juli 2025, pihaknya udah 161 kali melakukan penindakan. Mayoritas kasus adalah rokok ilegal, bahkan ada yang diselundupkan pakai modus nyeleneh, mulai dari ditutup plastik sampah sampai disamarkan dengan muatan kelapa.
Dari total kasus, tujuh di antaranya lanjut ke tahap penyidikan dengan 10 tersangka, sedangkan 4 kasus lainnya “cukup” ditebus dengan denda administratif senilai Rp102 juta lebih. Barang sitaan itu nilainya ditaksir mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sampai Rp8,2 miliar.
Dimusnahkan
Rokok ilegal dimusnahkan lewat proses insinerasi di pabrik semen, sementara minuman keras ilegal dihancurkan dengan cara digilas alat berat dan disiram air. Bahkan, sejumlah barang bukti berupa HP juga dimusnahkan pakai palu.
“Ini hasil sinergi Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Harapannya bisa jadi momentum bersama untuk nggak kasih ruang bagi aktivitas ilegal yang bikin negara tekor,” tegas Syuhadak. (*)