BACAAJA, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pengemudi ojek online (ojol) bakal kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Idulfitri 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya sudah berdiskusi dengan para operator aplikasi transportasi online. Hasilnya? Responsnya positif.
“Kami sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Rabu (25/2/2026). Artinya, secara komitmen sudah ada lampu hijau. Tinggal nunggu hitam di atas putih.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai dasar pemberian BHR 2026. Koordinasi masih dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum diumumkan secara resmi ke publik. Kalau melihat pola tahun lalu, ada gambaran yang bisa jadi patokan.
Baca juga: Akhirnya Adem! Dimediasi Bupati, Ojol-Taksol dan Opang di Stasiun Klaten Sepakat Damai
Pada Lebaran 2025, aturan BHR pertama kali tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan itu, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung proporsional sesuai kinerja.
Rumusnya? Sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir untuk mitra pengemudi yang berkinerja baik. Dan yang paling penting: pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Catatan Penting
Kalau skemanya masih mirip, berarti BHR Ojol 2026 kemungkinan besar cair H-7 Lebaran. Tinggal tunggu tanggal resmi Lebaran ditetapkan, lalu hitung mundur seminggu sebelumnya. Tapi ada satu catatan penting. Tahun lalu, tidak semua driver otomatis dapat BHR. Ada kriteria yang harus dipenuhi.
Misalnya, Grab menetapkan penilaian berdasarkan jumlah order yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, hingga rating pengemudi. Jadi bukan sekadar terdaftar sebagai mitra, tapi juga harus aktif dan performanya dinilai baik.
Secara konsep, BHR ini disebut sebagai bonus apresiasi, bukan hak normatif seperti THR karyawan formal. Karena status pengemudi ojol masuk kategori pekerja sektor ekonomi informal atau gig worker. Itulah kenapa istilahnya bukan “THR”, melainkan “Bonus Hari Raya”.
Baca juga: Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol Belum Final
Meski begitu, buat para driver, namanya apa pun tetap berarti tambahan uang jelang Lebaran. Apalagi kebutuhan biasanya naik: belanja, mudik, THR buat keluarga di kampung. Sekarang bola ada di pemerintah dan aplikator.
Komitmen sudah ada, aturan lagi disiapkan. Tinggal diumumkan resmi biar para driver nggak cuma nebak-nebak. Karena di bulan Ramadan, yang ditunggu bukan cuma azan magrib. Tapi juga notifikasi saldo masuk. (tebe)


