NARAKITA, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi. Kemenhub menyatakan, langkah ini merupakan bentuk respons atas masukan dari para pengemudi, namun harus dikaji secara hati-hati dan menyeluruh.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa proses penetapan tarif melibatkan banyak tahapan dan pemangku kepentingan, mulai dari aplikator, pengemudi, akademisi, hingga konsumen.
“Kenaikan tarif 8 sampai 15 persen masih dalam kajian mendalam. Ini belum keputusan final, prosesnya panjang dan harus komprehensif,” ujar Aan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Kemenhub menekankan bahwa kajian tarif dilakukan oleh lembaga independen guna menjamin obyektivitas. Selain tarif dasar, pemerintah juga tengah mengkaji besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen yang selama ini menjadi sorotan para pengemudi.
Aan menyatakan kajian ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, karena menyangkut kepentingan ekosistem yang lebih luas.
“Kita ingin hasil keputusan nanti benar-benar adil dan berkelanjutan untuk semua pihak,” tambahnya.
Usulan Driver
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengungkapkan, dorongan untuk menaikkan tarif datang dari para pengemudi ojol sendiri. Namun, di sisi lain, mereka juga khawatir jika tarif terlalu tinggi justru akan mengurangi minat penumpang.
“Mereka usul naik, tapi juga takut kalau tarif makin mahal, nanti sepi penumpang. Ini yang kami pertimbangkan,” kata Yani.
Sebelumnya, pernyataan Aan Suhanan dalam rapat dengan Komisi V DPR sempat menimbulkan kesan bahwa tarif ojol akan segera dinaikkan. Namun kini diklarifikasi bahwa angka 8 hingga 15 persen tersebut hanya simulasi dalam tahap kajian awal dan belum bersifat final.
Kemenhub memastikan bahwa hasil akhir baru akan ditetapkan setelah semua proses kajian selesai dan masukan dari semua pihak ditampung.
“Ini belum akan diputuskan dalam waktu dekat. Kami minta semua pihak menunggu hasil kajian secara resmi,” pungkas Aan. (*)

