Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR Nunggak Jangan Cuma Teguran, Saatnya Negara Bertindak Lebih
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

THR Nunggak Jangan Cuma Teguran, Saatnya Negara Bertindak Lebih

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pelanggaran soal THR nggak cukup cuma diselesaikan lewat sanksi administratif. Menurutnya, kalau terus dianggap “pelanggaran ringan”, perusahaan nakal nggak bakal kapok.

Nugroho P.
Last updated: Maret 27, 2026 5:26 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.
Ilustrasi uang THR.
SHARE

BACAAJA,JAKARTA – Masih ada aja perusahaan yang telat—or even nggak bayar—THR ke karyawan. Kondisi ini bikin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai angkat suara soal perlunya tindakan yang lebih tegas dari negara.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pelanggaran soal THR nggak cukup cuma diselesaikan lewat sanksi administratif. Menurutnya, kalau terus dianggap “pelanggaran ringan”, perusahaan nakal nggak bakal kapok.

“Ini hak pekerja. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selama ini, kasus THR yang nggak dibayar biasanya cuma berujung sanksi administratif, seperti pembatasan layanan atau ancaman penghentian usaha. Tapi di lapangan, aturan itu sering mandek—jarang benar-benar dijalankan.

Masalahnya, pemerintah juga sering berada di posisi serba salah. Di satu sisi ingin tegas, tapi di sisi lain khawatir kebijakan keras malah berujung PHK massal. Akhirnya, sanksi yang ada jadi kurang “nendang”.

Edy juga menyoroti proses penyelesaian sengketa yang ribet dan makan waktu lama. Lewat mekanisme hukum yang ada sekarang, kasus bisa berlarut sampai dua tahun. Bahkan, putusan pengadilan pun belum tentu dipatuhi perusahaan.

Akibatnya? Banyak pekerja yang akhirnya milih diam. Bukan karena nggak butuh haknya, tapi karena prosesnya capek dan belum tentu ada hasil.

Data soal aduan THR sendiri sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi Edy menilai pemerintah nggak boleh cuma nunggu laporan masuk baru bergerak.

Dia mendorong langkah pencegahan dari awal, misalnya dengan ngecek kesiapan perusahaan sebelum masuk masa pembayaran THR. Perusahaan yang pernah bermasalah juga harus diaudit ulang biar nggak ngulang kesalahan yang sama.

Nggak cuma itu, transparansi juga dianggap penting. Pemerintah diminta lebih terbuka soal daftar perusahaan yang melanggar, progres penanganan kasus, sampai siapa saja yang belum patuh.

“Biar ada tekanan publik. Kalau semuanya transparan, efek jeranya juga lebih terasa,” ujarnya.

Intinya, urusan THR ini bukan sekadar formalitas tahunan. Buat pekerja, ini hak yang ditunggu. Dan kalau masih banyak yang dilanggar, mungkin memang sudah waktunya aturan main dibuat lebih tegas—nggak cuma di atas kertas. (*)

You Might Also Like

Tolak Undangan Istana, Tiyo Pilih Konsisten Lawan Arus

Prabowo Bilang “Terima Kasih” ke PDIP, Politik Indonesia Lagi Adem?

DPR Gaspol Urus Lingkungan: Dari Sampah Sampai Perdagangan Karbon, Semua Disikat!

Kutuk Serangan ke Iran, MUI Desak Pemerintah Pertimbangkan Mundur dari BoP

Puan Main ke Kampoeng Djadhoel: Belanja, Nyicip Lunpia, sampai Dapet Syal Batik Merah

TAGGED:pdipthrthr tak dibyar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Idealnya Menu Lokal Masuk Sekolah, Cara Baru Bikin Anak Melek Gizi
Next Article Kepala BGN Dadan Hindayana (baju putih) usai Rakor Penyelenggaraan Program MBG di Provinsi Jateng, di Gedung Gradika, Kompleks Gubernuran, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026). Foto: Eka Setiawan Jadwal MBG Bisa Fleksibel, Ikut Hari Sekolah Biar Efisien

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

NasionalPolitik

Jokowi Siap Keliling Daerah, PDIP Malah Makin Rapat Barisan

Juni 1, 2026
Unik

Megawati Rangkap Jabatan Ketum dan Sekjen PDIP, Hasto Tak Masuk Struktur Baru

Agustus 2, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keteranan kepada awak media, Selasa (26/8/2025). Foto: dok.
Nasional

Puan Maharani Suarakan Perjuangan Royalti Lagu: Biar Musisi Gak Cuma Dapat Tepuk Tangan

Agustus 26, 2025
Pendidikan

Samuel Wattimena: Stop Jalan Sendiri, Yuk Kolaborasi Biar Budaya Lokal Bisa Mendunia!

Agustus 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR Nunggak Jangan Cuma Teguran, Saatnya Negara Bertindak Lebih
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?