BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan pornografi di Mansion KTV & Bar belum kelar. Setelah Mami Uthe dan Bambang Raya, kini giliran Yani Edwin alias Jogres yang jadi tersangka.
Jogres termasuk dalam jajaran manajemen Mansion KTV & Bar Semarang.
“Hari ini telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atas nama Yani Edwin alias Jogres,” kata Kasubsi Penuntutan Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu, Selasa (23/9/2025).
Jaksa Ardhika bilang, Jogres jadi tersangka ketiga. Dalam kasus ini ia ikut memerintahkan adanya peket panas striptis di karaoke.
“Peran tersangka adalah turut serta menyuruh melakukan penyediaan jasa pornografi di Mansion KTV & Bar,” jelasnya.
Jogres terancam Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Penjara maksimal 6 tahun plus denda Rp3 miliar. Ada juga alternatif pasal lain yang ancamannya 1 tahun 4 bulan.
Barang bukti yang diserahkan juga seabrek. Mulai dari 5 buku call service, bundel SOP talent, panduan service, sampai mesin EDC dan 8 buku tabungan. Lengkap kayak mau audit perusahaan.
Jogres sendiri ditangkap pada 26 Juli 2025. Sekarang ditahan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari sampai 12 Oktober 2025.
Sebelumnya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menetapkan Jogres (36) sebagai tersangka ketiga.
Jogres adalah salah satu manajemen di dalam tempat karaoke tersebut. “Perannya turut serta dalam kegiatan promosi (dugaan pornografi atau striptis),” ujar Subagio, Jumat (1/8/2025). (bae)