BACAAJA, JAKARTA – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak hening. Suara Eva Miliani br Pasaribu bergetar, matanya basah, saat menyampaikan kesaksian yang bikin dada sesak. Ia adalah anak wartawan yang tewas dibakar hidup-hidup di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Rabu (14/1/2026), Eva hadir sebagai saksi dalam sidang uji materiil UU TNI. Tapi yang ia bawa bukan cuma argumen hukum—melainkan luka yang belum pernah sembuh.
“Sekarang, Majelis, saya tinggal sebatang kara,” ucap Eva sambil terisak.
Bacaaja: Prabowo Maunya Petugas Haji Mayoritas Dikasih ke TNI-Polri Saja
Bacaaja: MaTA Kritik ‘Uang Lelah’ TNI di Lokasi Bencana, Bisa Bikin APBN Jebol?
Eva kehilangan empat anggota keluarganya sekaligus. Ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis Tribrata TV Kabanjahe, tewas bersama istri, anak, dan cucunya setelah rumah mereka dibakar pada Juni 2024.
Di hadapan hakim MK, Eva menyoroti satu hal yang menurutnya paling menyakitkan: hukum terasa timpang.
Pelaku sipil sudah diproses terbuka dan divonis penjara seumur hidup. Tapi ketika kasus ini menyentuh dugaan keterlibatan anggota TNI, semuanya terasa gelap, tertutup, dan tanpa kejelasan.
“Fakta bahwa Koptu Herman Bukit masih tetap bertugas, padahal namanya muncul dalam banyak bukti dan kesaksian, bagi saya adalah bukti nyata ketimpangan hukum,” kata Eva, nyaris tak sanggup menahan tangis.
Eva menyebut, peristiwa tragis yang menewaskan keluarganya kuat diduga berkaitan langsung dengan pekerjaan jurnalistik ayahnya. Rico diketahui mengungkap bisnis judi ilegal yang diduga dibekingi oknum TNI.
Ia membeberkan kronologi dengan suara lirih tapi tegas. Ayahnya menurunkan berita soal judi tersebut berturut-turut pada 21, 22, 23, dan 26 Juni 2024. Sehari setelah berita terakhir tayang, rumah mereka dibakar.
Eva mengatakan ayahnya sempat didatangi Koptu Herman Bukit dan diminta menurunkan berita. Rico merasa terancam dan berniat melapor ke Polda Sumut.
Ancaman itu juga sudah disampaikan ke polisi dan pimpinan redaksi tempat ia bekerja. Namun, waktu keburu habis.
Keterlibatan oknum TNI
Dalam sidang, Eva juga mengungkap kesaksian Bebas Ginting, pengawas lokasi judi yang diberitakan ayahnya. Menurut Eva, Bebas bahkan mengaku bahwa pembakaran dilakukan atas perintah pihak lain.
“Dia bilang Koptu Herman Bukit yang menyuruh melakukan pembakaran,” ujar Eva.
Bahkan dalam sidang pidana, disebutkan ada aktor intelektual di balik kejadian ini dan para eksekutor menerima bonus Rp1 juta setelah membakar rumah korban.
Eva mengatakan keluarganya sudah melapor ke Puspom TNI AD dan Pomdam I/Bukit Barisan. Tapi sampai sekarang, prosesnya seperti jalan di tempat.
“Penyidiknya ganti-ganti terus. Kasusnya jadi lambat,” katanya.
Gugat UU TNI
Lewat uji materiil UU TNI ini, Eva berharap ada perubahan besar: anggota TNI yang terlibat perkara pidana umum harus diperiksa setara dengan warga sipil, bukan berlindung di balik proses tertutup.
Menutup kesaksiannya, Eva berkata keberaniannya berdiri di MK hari itu adalah warisan dari ayahnya—seorang wartawan yang tak takut pada kebenaran.
“Saya mohon, jangan ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” ucapnya.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang diajukan koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan IMPARSIAL.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU TNI yang dinilai membuka celah impunitas dan melemahkan kontrol sipil.
Hari itu, Eva tidak sekadar bersaksi. Ia melawan lupa, melawan sunyi, dan melawan ketidakadilan—dengan air mata dan keberanian. (*)


