Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

R. Izra
Last updated: Maret 5, 2026 2:56 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.
Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.
SHARE

BACAAJA, KEBUMEN — Keluarga almarhum Haji Hasyim lagi-lagi dibuat kaget. Tanah milik keluarga mereka di Desa Kutosari, Kebumen, yang selama puluhan tahun dipakai oleh Polres Kebumen, tiba-tiba disebut sedang diajukan untuk disertifikatkan.

Masalahnya, menurut ahli waris, tanah itu sejak awal hanya dipinjamkan, bukan dijual atau dihibahkan. Kuasa hukum keluarga, Teguh Purnomo, menjelaskan cerita ini sebenarnya sudah berlangsung lama.

Sekitar tahun 1950, Haji Hasyim disebut meminjamkan tanah seluas kurang lebih 1.721 meter persegi kepada kepolisian untuk kepentingan institusi, yang saat itu dipakai untuk Satlantas.

“Akadnya dulu cuma lisan. Tapi di dokumen desa, Letter C-nya tetap atas nama Pak Hasyim,” kata Teguh.

Bacaaja: Polisi Kembali Membunuh? Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Asrama Polisi Polda Sulsel

Selama bertahun-tahun, keluarga sebenarnya tidak pernah mempermasalahkan penggunaan tanah itu. Bahkan hubungan dengan pihak kepolisian juga berjalan biasa saja.

Masalah baru muncul ketika keluarga mengetahui ada permohonan sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kebumen.

Di dokumen pengajuan tersebut, tanah yang selama ini dipakai disebut sebagai tanah negara. Di situlah keluarga mulai merasa ada yang tidak beres.

Bacaaja: Istri Eks-Kapolri Meri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Pendamping Setia Jenderal Polisi Legendaris

“Keluarga kaget. Tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pelepasan hak,” kata Teguh.

Menurutnya, kepemilikan tanah sebenarnya masih bisa dilihat jelas dari dokumen desa, yaitu Letter C Nomor 018-010 Persil 50. Selain itu, ada juga surat keterangan dari Pemerintah Desa Kutosari tahun 2002 yang menyebut tanah tersebut milik Haji Hasyim.

Sudah Media 5 kali, tapi buntu

Ahli waris sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Beberapa kali mediasi dengan Polres Kebumen sudah dilakukan.

Namun hasilnya masih buntu.

“Mediasi sudah lima kali, tapi belum ada titik temu. Keluarga hanya meminta tanah itu dikembalikan,” ujar Teguh.

Polemik semakin panas setelah muncul pengumuman resmi dari BPN Kebumen terkait permohonan hak atas tanah negara. Dalam pengumuman itu, masyarakat diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan keberatan.

Kalau tidak ada yang protes, proses sertifikat bisa dilanjutkan.

Desa konfirmasi itu tanah keluarga H Hasyim

Kepala Desa Kutosari, Muhammad Fadlan, juga membenarkan bahwa secara administrasi desa, tanah tersebut tercatat milik Haji Hasyim.

Ia mengatakan tidak ada catatan soal jual beli, hibah, atau pengalihan hak atas tanah tersebut.

“Di dokumen desa tidak ada riwayat peralihan tanah,” jelasnya.

Karena itu, pihak keluarga kini memilih membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Teguh mengaku sudah mengirim surat ke Komisi III DPR RI agar membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

“Kalau perlu, Kapolri juga kami minta hadir dalam penyelesaiannya,” tegasnya.

Kasus ini pun mulai menyita perhatian, karena menyangkut tanah yang konon sudah dipinjamkan sejak lebih dari setengah abad lalu, dan kini justru berpotensi berubah status. (*)

You Might Also Like

Duh, Disnaker Jateng Belum Bisa Nentuin Kapan UMP Diketok

Respati Datang Langsung ke Tailan, Beri Dukungan Penuh Atlet Solo di ASEAN Para Games

Nasib Bripda Rio Eks Brimob Aceh setelah Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum Buka Suara

Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang

Harimaunya Kok Tinggal Empat? Pemkot Semarang Buka Suara

TAGGED:headlinepolisipolres kebumenserobot tanahsertifikatkan tanah pinjamantanah pinjamanteguh purnomo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pohon tumbang di Jalan S Parman, Kota Semarang, Rabu (4/3/2026) sore. (ist) Hujan Badai Semarang Bikin Ratusan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Bergelimpangan
Next Article Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung. BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mu’ti Minta Dana Tambahan Dana Rp181 Triliun, Ngakunya Sih Bukan Untuk MBG

BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun.

Riset UI Bongkar Cerita MBG, Anak Bosan, Sayur Banyak

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist)

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.

BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

Hercules Indonesia Hujani Gaza dengan 28 Ton Bantuan Kemanusiaan

Agustus 19, 2025
Info

ESDM Jateng: Lereng Slamet Longsor Karena Hujan Terlalu Niat

Januari 28, 2026
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, meninjau lokasi kebakaran di Jalan Pesanggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jumat (25/7) sore.
Unik

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Juli 26, 2025
Ilustrasi warga korban bencana tidur berdesakan di tenda pengungsian.
Info

Bayi di Aceh Makan Mi Instan, Wartawan Menangis Saksikan Anak-anak Kelaparan

Desember 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?