BACAAJA, KEBUMEN — Keluarga almarhum Haji Hasyim lagi-lagi dibuat kaget. Tanah milik keluarga mereka di Desa Kutosari, Kebumen, yang selama puluhan tahun dipakai oleh Polres Kebumen, tiba-tiba disebut sedang diajukan untuk disertifikatkan.
Masalahnya, menurut ahli waris, tanah itu sejak awal hanya dipinjamkan, bukan dijual atau dihibahkan. Kuasa hukum keluarga, Teguh Purnomo, menjelaskan cerita ini sebenarnya sudah berlangsung lama.
Sekitar tahun 1950, Haji Hasyim disebut meminjamkan tanah seluas kurang lebih 1.721 meter persegi kepada kepolisian untuk kepentingan institusi, yang saat itu dipakai untuk Satlantas.
“Akadnya dulu cuma lisan. Tapi di dokumen desa, Letter C-nya tetap atas nama Pak Hasyim,” kata Teguh.
Bacaaja: Polisi Kembali Membunuh? Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Asrama Polisi Polda Sulsel
Selama bertahun-tahun, keluarga sebenarnya tidak pernah mempermasalahkan penggunaan tanah itu. Bahkan hubungan dengan pihak kepolisian juga berjalan biasa saja.
Masalah baru muncul ketika keluarga mengetahui ada permohonan sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kebumen.
Di dokumen pengajuan tersebut, tanah yang selama ini dipakai disebut sebagai tanah negara. Di situlah keluarga mulai merasa ada yang tidak beres.
Bacaaja: Istri Eks-Kapolri Meri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Pendamping Setia Jenderal Polisi Legendaris
“Keluarga kaget. Tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pelepasan hak,” kata Teguh.
Menurutnya, kepemilikan tanah sebenarnya masih bisa dilihat jelas dari dokumen desa, yaitu Letter C Nomor 018-010 Persil 50. Selain itu, ada juga surat keterangan dari Pemerintah Desa Kutosari tahun 2002 yang menyebut tanah tersebut milik Haji Hasyim.
Sudah Media 5 kali, tapi buntu
Ahli waris sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Beberapa kali mediasi dengan Polres Kebumen sudah dilakukan.
Namun hasilnya masih buntu.
“Mediasi sudah lima kali, tapi belum ada titik temu. Keluarga hanya meminta tanah itu dikembalikan,” ujar Teguh.
Polemik semakin panas setelah muncul pengumuman resmi dari BPN Kebumen terkait permohonan hak atas tanah negara. Dalam pengumuman itu, masyarakat diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan keberatan.
Kalau tidak ada yang protes, proses sertifikat bisa dilanjutkan.
Desa konfirmasi itu tanah keluarga H Hasyim
Kepala Desa Kutosari, Muhammad Fadlan, juga membenarkan bahwa secara administrasi desa, tanah tersebut tercatat milik Haji Hasyim.
Ia mengatakan tidak ada catatan soal jual beli, hibah, atau pengalihan hak atas tanah tersebut.
“Di dokumen desa tidak ada riwayat peralihan tanah,” jelasnya.
Karena itu, pihak keluarga kini memilih membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Teguh mengaku sudah mengirim surat ke Komisi III DPR RI agar membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
“Kalau perlu, Kapolri juga kami minta hadir dalam penyelesaiannya,” tegasnya.
Kasus ini pun mulai menyita perhatian, karena menyangkut tanah yang konon sudah dipinjamkan sejak lebih dari setengah abad lalu, dan kini justru berpotensi berubah status. (*)


