Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.00 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.00 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 2:56 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
SHARE

BACAAJA, BREBES – Skandal absen fiktif yang menyeret sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes makin panas.

Bukan cuma terancam sanksi disiplin, para ASN yang ketahuan main curang kini juga diminta mengembalikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diduga cair secara tidak sah.

Kasus ini bikin publik geleng kepala. Sebab modusnya bukan sekadar telat absen atau titip presensi, tapi memakai aplikasi ilegal buat ngantor virtual meski orangnya tidak ada di kantor.

Bacaaja: Presensi Ga Masuk Kantor, Ribuan ASN Brebes Ketahuan Akal-Akalan
Bacaaja: BREAKING NEWS: Ashari Kiai Cabul Pati Ditangkap di Wonogiri, Pelarian Sang Wali Berakhir

Sekda Brebes, Tahroni, memastikan penanganan kasus dilakukan berlapis. Mulai dari audit internal, hukuman disiplin, sampai proses pidana untuk pihak luar yang diduga jadi otak aplikasi absen palsu.

“Penanganan dilakukan secara terstruktur dan sesuai aturan,” katanya.

Masalahnya, praktik ini ternyata bukan dilakukan satu-dua orang. Investigasi awal menunjukkan ribuan ASN memakai aplikasi tersebut untuk memanipulasi kehadiran.

Tujuannya? Tetap dianggap masuk kerja, tapi bisa bebas mengurus urusan pribadi di luar kantor.

Salah satu ASN bahkan terang-terangan mengaku memakai aplikasi itu supaya tetap bisa menjalankan bisnis sampingan tanpa kehilangan tunjangan.

“Saya sering keluar kantor saat jam kerja buat urus bisnis. Dengan aplikasi ini tetap bisa absen tertib,” ungkap seorang guru ASN.

Pengakuan itu langsung memperjelas satu hal: ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah masuk praktik korupsi waktu kerja.

Bupati Paramitha Widya Kusuma pun naik pitam. Ia menyebut perilaku ASN yang tetap menerima hak penuh meski tidak bekerja sesuai aturan sebagai bentuk korupsi.

“Jam kerjanya seenaknya tapi dibayar penuh. Itu korupsi juga,” tegasnya.

Kini Inspektorat Daerah Brebes tengah mengaudit total kerugian daerah akibat pencairan TPP yang dianggap tidak sah sejak 2024.

Artinya, ASN yang terbukti curang bakal diminta mengembalikan uang ke kas daerah.

Polisi buru pengembang aplikasi

Tak berhenti di internal, Pemkab juga menyeret pengembang aplikasi ke ranah pidana. Polisi diminta memburu pihak luar yang menyediakan jasa presensi palsu berbayar itu.

Modusnya cukup rapi. ASN hanya perlu bayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memakai aplikasi yang bisa menembus sistem presensi resmi tanpa harus hadir fisik.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah BKPSDMD mematikan server presensi resmi selama dua hari. Anehnya, aktivitas absensi tetap muncul. Dari situ, pola kecurangan mulai ketahuan.

Pemkab kini mulai bergerak mengganti sistem lama dengan teknologi pengenalan wajah untuk menutup celah manipulasi.

Tapi satu pertanyaan besar masih menggantung: kalau ribuan ASN bisa main curang selama bertahun-tahun, sebenarnya selama ini pengawasannya ke mana? (*)

You Might Also Like

Kasus Pungli Batam Meledak, Pejabat Imigrasi Langsung Dicopot

800 Warga Sumowono Terisolasi, Jembatan Penghubung Antardesa Ambrol

Jateng Bidik Wisatawan Timur Tengah

Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA

Urusan Rumah Subsidi Jangan Sampai Nyangkut di Meja Izin

TAGGED:asn brebesheadlinepengembang aplikasipolisipresensi fiktif
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KEPALA BAKOM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M Qodari, memberi pernyataan kepada sejumlah awak media. (ist) Dicatut Jadi Bestie Pemerintah, Media Ramai-ramai Bantah Klaim Qodari
Next Article TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae) Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.00 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang

KEPALA BAKOM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M Qodari, memberi pernyataan kepada sejumlah awak media. (ist)

Dicatut Jadi Bestie Pemerintah, Media Ramai-ramai Bantah Klaim Qodari

Puntung Rokok Dalam Ompreng Bocah, Dapur MBG Langsung Disorot

Daftar Sultan Indonesia Geser-Geseran, Duitnya Bikin Kepala Cenat-Cenut

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)
Daerah

MBG Berujung Mulas: 70 Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan

Januari 29, 2026
Sekitar 150 orang dari Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi tumplek di depan kantor KPK, tuntut usut tuntas dugaan keterlibatan Gus Yazid dalam pusaran korupsi BUMD.
Hukum

Aksi Massa di Kejagung dan KPK: Tangkap Gus Yazid Sekarang Juga!

Oktober 21, 2025
Hukum

Puan Tegas Minta Kasus Kematian Alvaro Diusut Tuntas: Jangan Sampe Terulang

November 25, 2025
Menteri Supratman Andi Agtas didampingi Dirjen AHU berfoto bersama Pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030 usai menyerahkan SK pengurus DPP PDI Perjuangan, Kamis (11/9/2025) Foto: dok.
Nasional

SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 Resmi Diserahkan Kemenkum

September 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.00 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?