Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara

Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy -siswa SMK yang tewas ditembak polisi- tersenyum lega mendengar Aipda Robig dituntut 15 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Juli 8, 2025 2:43 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya, Zainal Petir, memberi pernyataan usai mendengar sidang tuntutan terdakwa Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya, Zainal Petir, memberi pernyataan usai mendengar sidang tuntutan terdakwa Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy, korban tewas penembakan polisi, tersenyum lega mendengar terdakwa Aipda Robig Zaenudin dituntut bui 15 tahun.

Ayah, kakek, bibi, dan sejumlah keluarga almarhum Gamma terlibat menghela napas sembari senyum tipis setelah jaksa membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).

“Dari keluarga, sudah cukup puas,” kata Andi Prabowo, ayah Gamma, usai sidang.

Menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara sudah maksimal sebagaimana pasal yang didakwakan.

“Kalau melihat pasal yang disangkakan atau yang didakwakan itu memang pasalnya sudah maksimal. 15 tahun itu sudah mentok,” ujarnya.

Terdakwa dinilai bersalah sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutan tadi, keluarga sudah cukup puas, ya, sesuai dengan harapan kami,” imbuh kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir.

Dia mengapresiasi jaksa yang tidak menyertakan pertimbangan meringankan hukuman sebagaimana sidang-sidang pada umumnya.

“Yang meringankan kan tidak ada. Nah, ini yang menurut kami, jaksa tidak terintervensi,” jelasnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum Aipda Robig berupaya membuat konstruksi bahwa penembakan layak dilakukan karena kondisi terdesak di mana ada orang yang terancam jiwanya.

Keluarga korban ingin majelis hakim bisa memutus adil perkara ini.

“Semoga hakim juga akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tuntutannya. Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur,” harapnya. (bae)

You Might Also Like

Jateng Fair 2025 Diharapkan Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Genetic Engineering: Ethics and Innovations

Particle Physics: Exploring the Unknown

Komdigi Gratiskan Internet Sebulan, untuk Korban di Aceh, Perlu Ndak Ya?

Lolos SNBT 2025? Ini Panduan Wajib untuk Tahap Daftar Ulang di PTN Favorit

TAGGED:keluarga gamma aipda robigkeluarga gamma aipda robig dituntut 15 tahun penjarakeluarga gamma sidang tuntutan aipda robigsidang tuntutan aipda robig
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Negosiasi Gagal! Indonesia Tetap Kena 32 Persen Tarif Trump
Next Article Dana Bansos Masuk Meja Judi: Setengah Juta Penerima Terlibat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut kader PSI penuhi syarat sebagai nabi.
Unik

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

Juni 13, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk erat ibunda Affan Kurniawan, drivel ojol yang tewas setelah dilindas mobil baracuda Brimob. Foto: Dok.
Unik

Puan Maharani Pastikan Adik Affan Kurniawan Dapat KJP & KJMU Sampai Lulus

Agustus 31, 2025
Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara yang didiskualifikasi MK- foto: dok humas
Unik

Terbukti Lakukan Money Politik, MK Batalkan Hasil Pilkada Barito Utara 2024

Mei 17, 2025
Koleksi berbagai macam keris yang dipamerkan dalam Pagelaran Nasional Syawalan Pusaka 2026 bertajuk “Telusur Jejak Pusaka Mataram Kuno” di Pendopo Pengayoman, Jumat (17/4/2026).
Unik

Agus Gondrong Ajak Gen Z Temanggung Kenali Keris: Bukan Mistis, tapi Warisan Budaya!

April 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?