Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

Aipda Robig polisi Polrestabes Semarang yang tembak mati Gamma -pelajar SMK di Semarang- dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyebut, tak ada unsur meringankan dalam kasus ini.

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 11:04 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Jaksa menuntut Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara. Anggota Polrestabes Semarang itu dinilai terbukti bersalah menembak mati siswa.

Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono menilai Aipda Robig layak dihukum 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Bahkan, jaksa menghendaki Aipda Robig dituntut pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa PN Semarang, Selasa (8/7/2025).

Kata jaksa, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman.

“Aipda Robig sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Serta perbuatannya menimbulkan korban,” ungkap jaksa.

Jaksa menyatakam selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar yang dapat menggugurkan pidana.

Sehingga tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman.

“Yang meringankan: tidak ada yang meringankan,” tegasnya.

Aipda Robig dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.

Dalam persidangan, Aipda Robig mengaku melesatkan tembakan empat kali dengan tujuan menghentikan laju para pengendara. Tiga tembakan diarahkan langsung ke sepeda motor atau tubuh korban. *bae

You Might Also Like

Puan Resmi Jadi Presiden Uni Parlemen OKI, Komitmen Perjuangkan Isu-isu Ini

Viral Banget Bencana Hidrometeorologi, Apa Itu?

The Wonders of Science: Exploring the Frontiers

Kota Lama Lagi Viral di Dunia Nyata: Wisatawan Meledak, Semua Hotel Nyaris Full!

Dulu Sempat Ribut, Kini Reog Ponorogo Resmi Diakui Dunia

TAGGED:aipda robig dituntut hukuman 15 tahun penjaraheadline1polisi tembak mati pelajar smk semarangsidang aipda robigsidang robigsidang tuntutan aipda robigtuntutan aipda robig
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Misa 1000 hari arwah Iwan Budi. Keluarga menunggu penuntasan kasus pembunuhan keji diduga berlatar belakang kasus korups di Semarang Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan
Next Article Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Negosiasi Gagal! Indonesia Tetap Kena 32 Persen Tarif Trump

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Siapkan 10 Ribu Vaksin Rabies Gratis

Dari Coding ke Solusi Nyata, Anak Muda Jateng Adu Inovasi AI

Jateng Kebanjiran Event Lari, UMKM Ikut Panen Cuan

NARASUMBER DISKUSI: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng membahas tentang kreativitas anak muda saat menjadi narasumber diskysi Semarang Creative City Forum di Semarang, Sabtu (26/9/2026). (ist)

Agustina Dorong Anak Muda Semarang Ubah Kreativitas Jadi IP Bernilai Ekonomi

Tak Kantongi Izin Kepolisian, Persiku Kontra PSIS Ditunda

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mau Serius Bereskan ODOL: Saatnya Menyasar Pemilik Barang dan Armada

Juni 30, 2025
Gu
Unik

“Jangan Semua Ikuti Mertua Anda!”: Said Didu Sentil Keras Bobby Soal Empat Pulau Aceh

Juni 18, 2025
Gambar ilustrasi warga yang sedang memberikan suaranya dalam pemilu. Usulan Cak Imin mengenai kepala daerah dipilih atau ditunjuk presiden atau pemerintah pusat, berpotensi pada kemunduran demokrasi dan menyalahi konstitusi. Foto: dok/ist.
Unik

Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak

Juli 7, 2025
Unik

Fitness Tech: Gear that’s Transforming Health and Exercise

Januari 23, 2023

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?