Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

R. Izra
Last updated: Desember 18, 2025 10:16 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
SHARE

BACAAJA, MADIUN – Niat baik dan berbuat baik bukan berarti kamu bisa lolos dari jerat penjara. Warga yang lugu, punya niat baik, dan kelakuan baik, bisa-bisa malah dipenjara.

Beneran lho ini. Bukan fiksi. Kalau tidak percaya, coba sima kisah Darwanto. Seorang petani kecil di Madiun, Jawa Timur.

Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Bacaaja: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

Bukan karena mencuri atau merusak, melainkan karena menyelamatkan dua ekor landak jawa yang terjerat jaring kebunnya, lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor.

Landak jawa memang bukan hewan sembarangan. Satwa endemik Indonesia ini masuk daftar satwa dilindungi, yang artinya tak boleh ditangkap, disimpan, apalagi dipelihara tanpa izin resmi.

Aturan itu pula yang kini menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024.

Masalahnya, Darwanto mengaku tak tahu. Tak tahu bahwa landak jawa dilindungi. Tak tahu bahwa niat merawat bisa berujung pidana.

“Niat saya cuma mengamankan tanaman dari hama. Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum,” ujar Darwanto usai sidang, Selasa (16/12/2025).

Ilustrasi landak jawa.
Ilustrasi landak jawa.

Sejak 2021, enam ekor landak itu dipeliharanya tanpa pernah diperjualbelikan.

Tak ada transaksi. Tak ada cuan. Yang ada hanya rasa kasihan. Ironisnya, rasa kasihan itu kini dibayar mahal: Darwanto ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

Di ruang sidang, Darwanto bahkan sampai menyampaikan permohonan langsung kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto.

Suaranya mewakili kegelisahan petani kecil di pinggir hutan—yang hidup berdampingan dengan alam, tapi minim akses informasi hukum.

“Kami petani kecil, tinggal di pinggir hutan. Kami tidak tahu aturan. Tolong nasib kami diperhatikan,” katanya.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi. Menurutnya, ini bukan soal kejahatan lingkungan, melainkan benturan antara hukum kaku dan realitas desa.

“Klien kami tidak paham status hukum landak jawa. Ketika terjebak, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan,” ujarnya.

Kasus Darwanto kembali membuka pertanyaan besar:

  • Apakah hukum lingkungan sudah cukup adil bagi masyarakat kecil?
  • Atau justru paling keras menghantam mereka yang paling minim akses informasi?

Kini, nasib Darwanto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Di balik pasal dan aturan, ada seorang petani kecil yang hanya ingin tanamannya selamat—tapi justru harus mempertaruhkan kebebasannya.

Coba kalau Darwanto gak punya niat baik waktu itu, misalkan dah biarin aja itu hewan mati dan bangkainya dibuang, dia gak akan dipenjara! (*)

You Might Also Like

Stasiun Tawang Lagi Ramai-Ramainya: 42 Ribu Orang Pilih Pergi Naik KA

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

Underinvoicing, Hobi Oknum Bea Cukai Bikin Purbaya Muntab hingga Ancam Pembekuan

Demo Minta Penetapan Bencana Nasional di Aceh Pecah, Massa Dibubarkan Paksa Aparat

Menolak Pembayaran Tunai Itu Melanggar Hukum Lho! DPR Soroti Praktik Cashless

TAGGED:dipenjaraheadlinelandak jawamadiunpetanipetani madiun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sohib Messi Runtuhkan Ambisi Rizky Ridho Raih Puskas Award 2025
Next Article Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf a;ias Gus Ipul. Mensos Saipul Usul Korban Bencana Sumatera Dikasih Jaminan Hidup Rp10.000 Sehari

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi kapal keruk.
Info

Kapal Keruk Buat Bencana Kena Bea Cukai Rp30 M, Purbaya: Gak Masuk Akal!

Januari 13, 2026
Hukum

Judol Picu Tragedi Berdarah di Boyolali

Februari 6, 2026
Ekonomi

2026, Gas Melon Nggak Bebas Lagi: Pemerintah Siapin Skema Baru

Agustus 17, 2025
Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.
Daerah

“Ampun Pak, Jangan Pukuli Saya Lagi,” Kematian Janggal Mahasiswa FH Unnes

September 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?