BACAAJA, MADIUN – Niat baik dan berbuat baik bukan berarti kamu bisa lolos dari jerat penjara. Warga yang lugu, punya niat baik, dan kelakuan baik, bisa-bisa malah dipenjara.
Beneran lho ini. Bukan fiksi. Kalau tidak percaya, coba sima kisah Darwanto. Seorang petani kecil di Madiun, Jawa Timur.
Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Bacaaja: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Bukan karena mencuri atau merusak, melainkan karena menyelamatkan dua ekor landak jawa yang terjerat jaring kebunnya, lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor.
Landak jawa memang bukan hewan sembarangan. Satwa endemik Indonesia ini masuk daftar satwa dilindungi, yang artinya tak boleh ditangkap, disimpan, apalagi dipelihara tanpa izin resmi.
Aturan itu pula yang kini menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024.
Masalahnya, Darwanto mengaku tak tahu. Tak tahu bahwa landak jawa dilindungi. Tak tahu bahwa niat merawat bisa berujung pidana.
“Niat saya cuma mengamankan tanaman dari hama. Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum,” ujar Darwanto usai sidang, Selasa (16/12/2025).

Sejak 2021, enam ekor landak itu dipeliharanya tanpa pernah diperjualbelikan.
Tak ada transaksi. Tak ada cuan. Yang ada hanya rasa kasihan. Ironisnya, rasa kasihan itu kini dibayar mahal: Darwanto ditahan di Lapas Kelas I Madiun.
Di ruang sidang, Darwanto bahkan sampai menyampaikan permohonan langsung kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto.
Suaranya mewakili kegelisahan petani kecil di pinggir hutan—yang hidup berdampingan dengan alam, tapi minim akses informasi hukum.
“Kami petani kecil, tinggal di pinggir hutan. Kami tidak tahu aturan. Tolong nasib kami diperhatikan,” katanya.
Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi. Menurutnya, ini bukan soal kejahatan lingkungan, melainkan benturan antara hukum kaku dan realitas desa.
“Klien kami tidak paham status hukum landak jawa. Ketika terjebak, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan,” ujarnya.
Kasus Darwanto kembali membuka pertanyaan besar:
- Apakah hukum lingkungan sudah cukup adil bagi masyarakat kecil?
- Atau justru paling keras menghantam mereka yang paling minim akses informasi?
Kini, nasib Darwanto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Di balik pasal dan aturan, ada seorang petani kecil yang hanya ingin tanamannya selamat—tapi justru harus mempertaruhkan kebebasannya.
Coba kalau Darwanto gak punya niat baik waktu itu, misalkan dah biarin aja itu hewan mati dan bangkainya dibuang, dia gak akan dipenjara! (*)


