BACAAJA, SEMARANG- Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri mencoba ngeles saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia berdalih kasus korupsi yang ditaksir merugikan uang negara Rp237 miliar, bukan tindak pidana.
“Pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha dengan PT Rumpun Sari Antan itu sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan,” ujar penasihat hukum Awaluddin, Ahmad Azis, Rabu (8/10).
Azis bilang, pengadilan Tipikor tidak berwenang menangani perkara ini. Menurutnya, kalau memang ada masalah, seharusnya diselesaikan di pengadilan negeri atau PTUN. “Pidana tidak boleh dipakai untuk menyelesaikan masalah keperdataan,” tegasnya.
Ia menilai jaksa salah kamar dalam menjerat kliennya. Kasus yang mestinya soal tanah malah digiring jadi korupsi. “Ini perkara administrasi, bukan pidana,” ucap Azis lagi. Awaluddin kini duduk sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan 716 hektare.
Korupsi Jumbo
Lahan itu dibeli BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp237 miliar. Mantan Sekda yang sempat menjabat Penjabat Bupati Cilacap itu diduga ikut mengatur proses jual beli lahan milik Kodam IV/Diponegoro. Kasus yang awalnya disebut investasi daerah, kini jadi perkara korupsi jumbo.
Masalah muncul lahan yang sudah ia bayar lunas tak bisa dikuasai. Mirisnya, uang Rp237 miliar yang sudah kadung keluar dari rekening negara tak bisa kembali. Uangnya dalam penguasaan Andhi Nur Huda selaku Direktur PT Rumpun Sari Antan. Jaksa mengungkap, Andhi membagikan sebagian uang itu kepada pejabat Pemkab Cilacap. Di antaranya kepada Awaluddin Rp1,8 miliar dan kepada Iskandar Rp4,3 miliar. (bae)