BACAAJA, BANJARNEGARA – Penyidikan dugaan korupsi keuangan Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, akhirnya rampung. Polisi menetapkan kepala desa berinisial IP (62) sebagai tersangka dalam perkara yang berdasarkan hasil audit menyebabkan kerugian negara mencapai Rp380,25 juta.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sejumlah anggaran desa selama periode September 2020 hingga Agustus 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, SIK, MH, melalui Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim, dalam keterangan pers di Mapolres Banjarnegara. Kegiatan itu turut didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Banjarnegara Ipda Aris Munandar, SH, MH.
Lima Kegiatan Desa Masuk Penyidikan
AKP Ori menjelaskan, pengusutan perkara bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan polisi bernomor LP/A/10/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANJARNEGARA/POLDA JAWA TENGAH pada 4 Agustus 2025.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Karangsari dalam kurun waktu hampir empat tahun. Dari hasil penyidikan, ada lima kegiatan yang menjadi objek perkara.
Pertama, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2020 sebesar Rp20 juta yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi. Kedua, penyertaan modal BUMDes pada 2024 senilai Rp100 juta yang menggunakan Dana Desa.
Dua kegiatan lainnya berkaitan dengan program ketahanan pangan, yakni peternakan sapi pada 2022 dengan anggaran Rp216 juta dan peternakan kambing pada 2023 sebesar Rp61,1 juta.
Sementara kegiatan kelima adalah pembangunan jalan lingkungan di Dusun IV Karangasem RT 05 RW 04 pada 2024. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp38,077 juta.
Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Menurut AKP Ori, penyidik menduga tersangka memanfaatkan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menguasai dana dari sejumlah kegiatan tersebut.
Dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Dugaan inilah yang kemudian didalami melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 19 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait kegiatan yang diperiksa, meminta audit penghitungan kerugian negara, serta memeriksa ahli dan tersangka.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp380.250.622.
Angka itu menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi keuangan Desa Karangsari. Meski begitu, pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap akan berlanjut melalui proses hukum di kejaksaan dan pengadilan.
Berkas P-21, Tersangka Diserahkan ke Jaksa
AKP Ori mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21. Dengan rampungnya tahap penyidikan, polisi kemudian menyerahkan IP beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
“Pada 13 Oktober 2026, penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang disebutkan penyidik berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 2 hingga 20 tahun.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan. Dugaan penyimpangan anggaran desa yang berlangsung pada sejumlah kegiatan itu selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan. (*)

