BACAAJA, SEMARANG – Robig Zainudin, polisi yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, sudah dipecat dari Polri, tapi apakah cerita selesai sampai di sini?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bilang, nggak cuma Robig yang salah. Ada polisi lain yang ikut mengaburkan fakta, bahkan diduga mengintimidasi keluarga korban.
Bisa dibilang, oknum polisi tersebut terliabt dalam obstruction of justice.
“Kami menuntut agar seluruh polisi yang terlibat, khususnya Kombes Pol Irwan Anwar (mantan Kapolrestabes Semarang), turut dipecat secara tidak hormat,” tegas Bagas, perwakilan LBH Semarang, Jumat (15/8/2025).
Sejak awal kasus ini muncul, Polrestabes Semarang sempat mem-frame peristiwa penembakan sebagai “kenakalan remaja akibat tawuran.” LBH Semarang nyebut ini jelas-jelas pengaburan fakta alias obstruction of justice.
Nah, di sinilah nama eks Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ikut disebut. Dia diduga memaksa keluarga Gamma bikin video pernyataan menerima kematian anaknya dan nggak akan menuntut.
Nggak sendirian, Irwan datang bersama Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena, Kasatresnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, dan seorang wartawan.
Ada juga PNS Polrestabes bernama Maemunah yang disebut berulang kali mendatangi rumah keluarga korban.
Meski kasus ini bikin geger nasional, Irwan malah cuma dimutasi ke Lemdiklat Polri. LBH Semarang menilai ini nggak adil, apalagi kalau mengingat dugaan intimidasi dan upaya menutupi fakta yang dia lakukan.
Mereka menegaskan, polisi yang menghalangi atau mengaburkan fakta sama berbahayanya dengan pelaku utama. Karena itu, tuntutannya jelas: pecat semua yang terlibat, bukan cuma Robig. (bae)