BACAAJA, JAKARTA – Kabar soal razia kendaraan dari rumah ke rumah bikin heboh media sosial. Dalam pesan yang beredar, polisi disebut bakal turun bersama perusahaan pembiayaan untuk mengecek kendaraan warga secara besar-besaran pada akhir September 2026.
Tak cuma kendaraan yang menunggak pajak, informasi itu juga menyebut sejumlah kendaraan lain bakal ikut disasar. Mulai dari STNK yang sudah kedaluwarsa, kendaraan yang masih tersangkut kredit, sampai kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB.
Namun, warga tak perlu langsung panik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kabar tersebut tidak benar dan bukan pengumuman resmi kepolisian.
Korlantas Polri menyebut informasi itu menyesatkan dan sudah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Penegasan tersebut disampaikan melalui laman resmi Korlantas pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam flyer yang beredar, disebutkan polisi dan pihak finance akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh. Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun masa berlaku STNK dan pajaknya sudah habis disebut bakal menjadi sasaran.
Selain itu, narasi tersebut juga mencantumkan kendaraan yang masih menjadi objek sengketa kredit. Kendaraan hasil oper kredit ilegal serta kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB juga disebut bakal ditertibkan.
Korlantas menegaskan sejumlah poin dalam informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada lima hal penting yang perlu dipahami masyarakat.
Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan
Korlantas menjelaskan pemeriksaan kendaraan oleh polisi dilakukan di jalan sesuai aturan yang berlaku. Dasarnya antara lain Pasal 264 dan Pasal 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012.
Petugas yang melakukan pemeriksaan juga wajib dilengkapi surat perintah tugas. Selain itu, mereka harus mengenakan seragam dan atribut sesuai ketentuan.
Aturan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah. Jadi, narasi soal petugas mendatangi rumah warga untuk memeriksa kendaraan bukan kebijakan resmi Korlantas.
BPKB Tak Wajib Dibawa Berkendara
Korlantas juga meluruskan soal BPKB. Dokumen tersebut bukan termasuk dokumen yang wajib dibawa pengendara ketika berada di jalan.
Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang wajib ditunjukkan ketika ada pemeriksaan, di antaranya STNK atau STCK dan SIM.
Artinya, pengendara yang membawa STNK tetapi tidak membawa BPKB tidak otomatis menjadi sasaran penertiban. Ketentuan dalam pesan berantai tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan razia.
Urusan Pajak Ada di Pemerintah Provinsi
Soal penagihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB juga memiliki jalur tersendiri. Korlantas menjelaskan kewenangan penagihan pajak berada pada pemerintah provinsi.
UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur mekanisme penagihan melalui prosedur resmi. Di antaranya melalui surat teguran dan surat paksa.
Pendataan atau imbauan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga berbeda dengan razia. Begitu pula dengan penyitaan kendaraan oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Tunggakan Pajak Bukan Alasan Geledah Rumah
Kabar razia door to door juga membawa narasi soal pemeriksaan atau penggeledahan rumah. Padahal, penggeledahan rumah memiliki aturan dan prosedur hukum tersendiri.
Berdasarkan Pasal 112 sampai Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dan pada prinsipnya memerlukan izin pengadilan serta harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak otomatis bisa dijadikan alasan untuk menggeledah rumah warga. Ada mekanisme hukum yang harus dipenuhi jika penggeledahan dilakukan.
Kendaraan Kredit Tak Bisa Ditarik Sembarangan
Korlantas juga menyoroti kendaraan yang masih berstatus kredit. Kendaraan sebagai objek jaminan fidusia tidak dapat begitu saja ditarik secara sepihak.
Eksekusi kendaraan harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam kondisi tertentu, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan.
Kepolisian pun bukan pihak yang bertugas menjadi penagih utang untuk perusahaan pembiayaan. Karena itu, klaim bahwa polisi akan turun bersama pihak finance untuk menarik kendaraan warga secara door to door tidak sesuai dengan kebijakan resmi yang dijelaskan Korlantas.
Korlantas akhirnya menegaskan kabar soal razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 tidak mempunyai dasar hukum dan bukan kebijakan resmi.
Masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan informasi tersebut sebelum melakukan pengecekan. Verifikasi bisa dilakukan melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, maupun perusahaan pembiayaan terkait.
Korlantas juga mengingatkan warga supaya waspada jika ada orang yang datang ke rumah dengan mengaku sebagai petugas operasi penertiban kendaraan tersebut.
Warga berhak meminta identitas dan surat tugas pihak yang datang. Sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang, pastikan dulu informasi tersebut kepada instansi resmi yang bersangkutan.
Pesan Korlantas cukup jelas: saring sebelum sharing. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru membuat warga panik atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

