BACAAJA, CILACAP – Kisah panjang seorang warga negara asing asal India berinisial NJB (63) akhirnya sampai di ujung. Begitu masa hukumannya tuntas, proses berikutnya langsung bergerak cepat: deportasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi memulangkan NJB setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana kasus narkotika di Indonesia. Nggak cuma dipulangkan, namanya juga masuk daftar penangkalan.
Artinya jelas, setelah keluar dari Indonesia, pintu masuk ke wilayah Tanah Air sudah tertutup untuknya sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut administratif usai NJB bebas dari Lapas Permisan.
“Begitu selesai menjalani pidana, yang bersangkutan langsung kami terima dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap untuk menunggu proses pemulangan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Proses pemulangan dilakukan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2). NJB diterbangkan menggunakan maskapai Indigo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602 sekitar pukul 15.50 WIB.
Sebelumnya, NJB divonis bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan pengadilan dijatuhkan pada 12 Januari 2011, dan sejak saat itu ia menjalani hukuman penjara di Indonesia.
Begitu masa pidana berakhir, Imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian. Dasarnya adalah Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari aturan itu, NJB dikenai deportasi sekaligus penangkalan. Jadi bukan cuma pulang, tapi juga resmi dilarang kembali masuk ke Indonesia.
Menurut Ryo, langkah tegas ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.
“Pendeportasian ini adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian. Kami berharap menjadi efek jera agar setiap WNA yang berada di Indonesia patuh terhadap peraturan dan norma yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat. Koordinasi lintas instansi dilakukan supaya pengawasan makin solid.
Kasus ini jadi pengingat bahwa proses hukum nggak berhenti di vonis penjara saja. Setelah pidana selesai, ada tahapan administratif yang tetap harus dijalankan.
Imigrasi memastikan setiap WNA yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan. Dan ketika masa hukuman selesai, konsekuensinya tetap ada.
Langkah deportasi ini sekaligus menegaskan bahwa Indonesia serius menjaga kedaulatan hukum di wilayahnya. Aturan berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang kewarganegaraan.
Dengan pemulangan NJB, satu proses panjang resmi ditutup. Namun pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Cilacap dan sekitarnya tetap berjalan seperti biasa. (*)


