Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Tumbuh

Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan

Masyarakat adat kini boleh bernafas lega. Masyarakat adat tak perlu lagi meminta izin ke pemerintah pusat untuk sekadar berkebun di hutan.

R. Izra
Last updated: Oktober 17, 2025 11:18 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Akhirnya kabar baik buat masyarakat adat! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan kalau masyarakat adat boleh buka lahan perkebunan di kawasan hutan.

Masyarakat ada gak perlu nunggu izin dari pemerintah pusat untuk berkebun di hutan.

Tapi catat ya —izin nggak wajib asal kebunnya bukan buat komersial alias cari untung.

Putusan ini keluar dari sidang MK dengan nomor 181/PUU-XXII/2024, yang menyoal UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Intinya, MK bilang aturan yang melarang semua orang berkebun di hutan tanpa izin itu nggak berlaku buat masyarakat adat.

Mereka tuh udah hidup turun-temurun di sana dan cuma berkebun buat kebutuhan sehari-hari.

“Masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu izin dari pemerintah pusat,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (16/10/2025).

Gak Boleh Asal Tebas Hutan

Biar jelas, keputusan ini bukan lampu hijau buat siapa pun buka lahan di hutan sesuka hati.

MK menegaskan, kebijakan ini khusus buat masyarakat adat, yang hidupnya memang sudah nyatu sama hutan sejak dulu.

Selama tujuannya buat bertahan hidup —bukan cari profit— mereka nggak bisa kena sanksi administratif.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih juga ngingetin, aturan ini udah sejalan sama putusan MK tahun 2014 (Nomor 95/PUU-XII/2014), yang dari dulu melindungi hak masyarakat adat untuk bertani dan berkebun secukupnya buat makan, sandang, dan papan.

  • Kesimpulannya:
  • Masyarakat adat boleh buka kebun di hutan tanpa izin.
  • Tapi no go kalau buat bisnis atau jualan besar-besaran.
  • Fokusnya cuma buat kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Negara wajib lindungi mereka, bukan malah hukum.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar buat masyarakat adat yang selama ini sering terjepit aturan “izin usaha” meski mereka cuma berkebun kecil-kecilan buat makan.

Sekarang, lewat keputusan MK, hak hidup mereka di tanah leluhur akhirnya diakui secara hukum. (*)

You Might Also Like

PSIS Gas Pol Cari Nafas, Persipal Ogah Jadi Penonton

Benarkah Bitcoin Lebih Bikin Untung dari Emas? Begini Kata JPMorgan soal BTC

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III: “Udah Dua Kali, Masa Mau Diulang Lagi?”

Dari PBB 250% ke “Turunkan Bupati”: Drama Politik Pati yang Plot Twisnya Bikin Netizen Geleng-Geleng

PDIP Haramkan Korupsi, Kader Bandel Langsung Out

TAGGED:berkebunberkebun di hutanheadlinehutanmasyarakat adatputusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warung sembako Madura buka di ruko pinggir Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang. (bae) Warung Madura Menjamur di Semarang, Buka 24 Jam hingga Pelosok Permukiman
Next Article Tau Kota Tertua di Jawa Tengah? Jangan Kaget Ini Urutannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kerusakan Jalan Pascabanjir di Silayur Langsung Diperbaiki

556 KK Terdampak Banjir Ngaliyan-Tugu

TEMAN DEKAT -Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). (Kemenko Perekonomian)

Rupiah Melemah Makin Nyungsep di ‘Kaki’ USD, Prabowo: Orang Desa Gak Pakai Dolar

KORBAN BANJIR--Tim gabungan mengevakuasi korban hanyut banjir Semarang, Sabtu (16/5/2026). (ist)

Nasib Tragis Maryam, Lansia Semarang Tewas Terseret Banjir Imbas Tanggul Mangkang Jebol

Pemkot Salurkan Bantuan Korban Banjir Tugu dan Ngaliyan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi Gedung DPR RI
Politik

Rakyat Kena Prank! Uya Kuya Lolos, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Cuma Berhenti Sementara!

November 6, 2025
Ekonomi

Duh, Disnaker Jateng Belum Bisa Nentuin Kapan UMP Diketok

Desember 9, 2025
Info

Belasan Jiwa Terdampak Longsor Kalialang

Mei 6, 2026
Mantan Rektor UGM Prof. Sofian Effendi.
Unik

Mantan Rektor UGM Tiba-tiba Cabut Pernyataan soal Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?

Juli 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?