BACAAJA, SEMARANG – Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang, Mujiyanti alias Cik Mel protes. Dia merasa diperlakukan nggak adil.
Apalagi Cik Mel dicap sebagai pelaku utama korupsi kredit yang bikin negara rugi Rp15,9 miliar.
Selain Cik Mel sebenarnya ada satu terdakwa lain. Yakni Dewi Kusumanita, analis bank yang didakwa bersekongkol dengannya. Namun, bagi Cik Mel itu belum cukup.
Dia bilang, proses pencairan kredit ke 32 debitur melalui proses panjang. Ada tahap survei oleh pihak BNI yang dia tidak punya andil di situ.
Cik Mel mendesak agar semua pihak diusut. Mulai dari direktur utama, kabag kredit, analis bendahara, hingga pihak kredit resiko.
“Namun, kenapa cuma saya saja, Yang Mulia?” ucapnya kesal, saat sidang pledoi, Rabu (22/10/2025).
Dia juga menegaskan nggak pernah jadi koordinator pengajuan kredit berujung macet.
Menurut penasihat hukumnya, posisi Cik Mel cuma perantara, bukan otak kasus. Ia bukan pegawai BNI, nggak punya wewenang ngatur dana, apalagi nyentuh kebijakan kredit.
“Terdakwa hanya bantu warga kecil mengakses pinjaman,” kata pengacaranya.
Cik Mel sendiri dikenal sebagai pengusaha ayam petelur. Katanya dia banyak bantu tetangga, dan punya reputasi baik di kampungnya.
Sebelumnya Cik Mel dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang penganti Rp6,3 miliar.
Sementara Dewi analis BNI dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta. (bae)


