Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Praktisi Hukum: Efek Jera Kasus Bullying Harus Libatkan Orang Tua
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Fokus

Praktisi Hukum: Efek Jera Kasus Bullying Harus Libatkan Orang Tua

R. Izra
Last updated: Oktober 18, 2026 6:47 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Praktisi hukum Semarang, Evarisan. (ist)
Praktisi hukum Semarang, Evarisan. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Penanganan kasus bullying atau perundungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku, perlu juga melibatkan orang tua.

Praktisi hukum, Evarisan mengatakan, efek jera bertujuan membuat anak menyadari kesalahan serta memahami konsekuensi dari perbuatannya. Upaya tersebut perlu disertai pengawasan dalam jangka panjang.

“Efek jera sebaiknya tidak hanya ditujukan kepada anak pelaku, tetapi juga orang tuanya,” jelas Evarisan, Minggu (18/10/2026).

Mantan Direktur LRC-KJHAM yang kini menjabat itu menilai, pola asuh keluarga turut berperan dalam membentuk perilaku anak. Karena itu, pendidikan di rumah perlu mengajarkan anak menghormati diri sendiri dan orang lain.

Bacaaja: Trauma Bullying Bisa Pulih, Begini Cara Bangkit
Bacaaja: Bullying Bukan Candaan, Islam Tegas Melarangnya

“Pendidikan dalam keluarga sebaiknya tidak membuat anak menjadi pelaku ataupun korban bullying. Anak perlu dididik agar memiliki akhlak dan adab yang baik, serta bisa menghormati dan menghargai dirinya sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Menurut Evarisan, peran orang tua sangat penting untuk mencegah perundungan. Orang tua perlu memastikan anak tidak menjadi pelaku maupun korban, termasuk dengan membekali mereka kemampuan melindungi diri dan keberanian untuk meminta pertolongan ketika mengalami kekerasan.

Evarisan juga menjelaskan, keluarga korban dapat menuntut pemulihan atas dampak perundungan sesuai ketentuan hukum.

Bentuknya dapat mencakup pengembalian kerugian, rehabilitasi medis dan psikososial, serta keikutsertaan dalam pendidikan, pelatihan, atau program pelayanan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Persoalan hukum menjadi lebih kompleks ketika perundungan menyebabkan korban meninggal dunia, sementara pelakunya masih berusia anak. Evarisan mengatakan, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dijatuhi pidana penjara melalui proses peradilan pidana anak.

“Yang bisa dilakukan adalah tindakan pembinaan, rehabilitasi psikologis, dan restitusi kepada korban. Tujuannya bukan balas dendam, tetapi memastikan anak memahami beratnya konsekuensi dari perbuatannya dan mencegah kejadian serupa terulang,” katanya.

Evarisan menilai, pencegahan harus menjadi perhatian utama agar kasus serupa tidak terus berulang, baik di sekolah maupun di luar lingkungan pendidikan. (bae)

You Might Also Like

Hujan Belum Turun, Warga Karonsih Selatan Sudah Keburu Deg-degan

TVRI Ingatkan Nobar Jangan Nekat Pakai Logo FIFA dan Sponsor

Silayur Rawan Kecelakaan, Warga Hidupkan Lagi Tradisi Ruwatan

SDN Purwoyoso 1 Cuma Terima 3 Murid Baru, MPLS Tetap Dibikin Serasa Pesta

MTQ Datang, Festival Kota Lama Diperpanjang

TAGGED:bullyingevarisanorang tuaperundungan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY Run Panaskan Mesin Sport Tourism Jateng
Next Article DEMO RUSUH - Aksi demonstrasi besar-besaran di Prancis yang menyoroti kebijakan sekolah dan mahalnya biaya hidup di Prancis, pada 17 Oktober 2026, berujung rusuh di berbagai penjuru negara tersebut. Demo Rusuh Kebijakan Pemerintah, Prancis Membara! 550.000 Turun ke Jalan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

2.500 Pelari Ikuti Susurun 2026

Warga Binaan Lapas Purwodadi Panen Ratusan Kilogram Lele Mutiara

Anak Susah Bangun? Trik Umpan Makanan Favorit Ada Syaratnya

Karhutla Bikin Anak Terjebak di Rumah, Psikolog Ingatkan Dampaknya

Anak Mendadak Takut Pipis? Jangan-Jangan Trauma Dibentak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BBM NAIK: Pengendara motor berhenti di dekat papan informasi harga BBM di SPBU Sampangan. (bae)
Fokus

BBM Naik, Pakar Ingatkan Melambungnya Harga Barang

Juni 12, 2026
Fokus

Gempita Piala Dunia 2026: Ketika Semarang Ikut Bermain di Luar Lapangan

Juni 15, 2026
Pendidikan

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Juni 29, 2026
Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Miris! Sekolah Bilang ‘Masuk Angin’, Ternyata Siswa SD Wonogiri Diduga Tewas Dihajar di Kelas

Februari 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Praktisi Hukum: Efek Jera Kasus Bullying Harus Libatkan Orang Tua
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?