BACAAJA, SEMARANG – Penanganan kasus bullying atau perundungan terhadap anak tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku, perlu juga melibatkan orang tua.
Praktisi hukum, Evarisan mengatakan, efek jera bertujuan membuat anak menyadari kesalahan serta memahami konsekuensi dari perbuatannya. Upaya tersebut perlu disertai pengawasan dalam jangka panjang.
“Efek jera sebaiknya tidak hanya ditujukan kepada anak pelaku, tetapi juga orang tuanya,” jelas Evarisan, Minggu (18/10/2026).
Mantan Direktur LRC-KJHAM yang kini menjabat itu menilai, pola asuh keluarga turut berperan dalam membentuk perilaku anak. Karena itu, pendidikan di rumah perlu mengajarkan anak menghormati diri sendiri dan orang lain.
Bacaaja: Trauma Bullying Bisa Pulih, Begini Cara Bangkit
Bacaaja: Bullying Bukan Candaan, Islam Tegas Melarangnya
“Pendidikan dalam keluarga sebaiknya tidak membuat anak menjadi pelaku ataupun korban bullying. Anak perlu dididik agar memiliki akhlak dan adab yang baik, serta bisa menghormati dan menghargai dirinya sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Menurut Evarisan, peran orang tua sangat penting untuk mencegah perundungan. Orang tua perlu memastikan anak tidak menjadi pelaku maupun korban, termasuk dengan membekali mereka kemampuan melindungi diri dan keberanian untuk meminta pertolongan ketika mengalami kekerasan.
Evarisan juga menjelaskan, keluarga korban dapat menuntut pemulihan atas dampak perundungan sesuai ketentuan hukum.
Bentuknya dapat mencakup pengembalian kerugian, rehabilitasi medis dan psikososial, serta keikutsertaan dalam pendidikan, pelatihan, atau program pelayanan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Persoalan hukum menjadi lebih kompleks ketika perundungan menyebabkan korban meninggal dunia, sementara pelakunya masih berusia anak. Evarisan mengatakan, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dijatuhi pidana penjara melalui proses peradilan pidana anak.
“Yang bisa dilakukan adalah tindakan pembinaan, rehabilitasi psikologis, dan restitusi kepada korban. Tujuannya bukan balas dendam, tetapi memastikan anak memahami beratnya konsekuensi dari perbuatannya dan mencegah kejadian serupa terulang,” katanya.
Evarisan menilai, pencegahan harus menjadi perhatian utama agar kasus serupa tidak terus berulang, baik di sekolah maupun di luar lingkungan pendidikan. (bae)

