BACAAJA, SEMARANG- Jumlah anak yang menikah pada usia di bawah 19 tahun di Jawa Tengah turun sekitar 53 persen dalam lima tahun terakhir. Meski menunjukkan tren positif, upaya pencegahan perkawinan anak dinilai masih membutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan penguatan ketahanan keluarga.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah, jumlah anak yang menikah di bawah usia 19 tahun turun dari 13.595 anak pada 2021 menjadi 6.383 anak pada 2025.
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin mengatakan, penurunan tersebut perlu dijaga melalui gerakan bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap lembaga perlu mengidentifikasi celah yang masih memungkinkan terjadinya perkawinan anak.
“Sehingga kita butuh gerakan bersama, kolaborasi, kita membahas apa saja celah-celah yang bisa kita lakukan untuk menutup pernikahan anak-anak ini,” katanya saat menjadi narasumber kegiatan Penguatan Pandu Cinta (Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak) melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Kawin Anak di Semarang Kini Nggak Bisa Asal Gas
Data Kanwil Kemenag Jateng menunjukkan, jumlah anak yang menikah di bawah usia 19 tahun mencapai 13.595 anak pada 2021. Angka tersebut turun menjadi 11.686 anak pada 2022, kemudian 10.531 anak pada 2023, dan 7.903 anak pada 2024, sebelum kembali turun menjadi 6.383 anak pada 2025.
Nawal menegaskan, pencegahan perkawinan anak perlu melibatkan Dinas Perempuan dan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama, serta organisasi masyarakat. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur Jateng.
Menurut Nawal, perkawinan anak dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari tradisi dan norma sosial, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak, kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, hingga tekanan lingkungan.
Jalan Keluar
Dalam sebagian masyarakat, perkawinan masih dipandang sebagai jalan keluar untuk mengatasi kekhawatiran terhadap pergaulan anak. Padahal, persoalan tersebut perlu direspons melalui edukasi, pendampingan, dan pengasuhan yang tepat.
Faktor ekonomi juga menjadi perhatian. Penguatan ketahanan keluarga dan ekonomi dinilai dapat membantu mengurangi dorongan menikahkan anak pada usia dini.
“Kita bisa menghadirkan upaya-upaya untuk dia memiliki ketahanan keluarga, ketahanan ekonomi dengan program-program pendampingan. Maka ini yang harus cepat kita lakukan,” ungkap istri Wagub Jateng tersebut.
Ia mengingatkan, perkawinan anak berpotensi memengaruhi tumbuh kembang, keberlanjutan pendidikan, kehidupan sosial, dan kesehatan anak, sekaligus meningkatkan risiko kekerasan.
Baca juga: Biar Nggak Kaget: Wagub Mau Ada Kelas Pra-Nikah
Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kampanye atau program yang dijalankan masing-masing lembaga. Koordinasi diperlukan agar layanan yang tersedia dapat menjangkau anak dan keluarga yang membutuhkan secara lebih menyeluruh.
“Kita perlu duduk bersama. Tidak kemudian kita bekerja sendiri-sendiri hanya memikirkan program kita sendiri. Tetapi bagaimana caranya situasi untuk golnya itu, kita harus melakukan gerakan-gerakan bersama,” ucap Nawal.
Melalui Pandu Cinta, Nawal mendorong penguatan layanan terpadu yang menghubungkan berbagai lembaga dalam sistem rujukan yang jelas. Dengan begitu, upaya pencegahan dapat terhubung dengan pendampingan dan penanganan ketika anak menghadapi persoalan atau berada dalam situasi rentan.
Penurunan angka perkawinan anak menjadi perkembangan positif. Namun, keberlanjutan tren tersebut membutuhkan upaya yang menyentuh akar persoalan, mulai dari edukasi keluarga dan perlindungan anak hingga penguatan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (tebe)

