BACAAJA, SEMARANG- Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, PDI Perjuangan Kota Semarang membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko ini disiapkan sebagai respons atas berbagai laporan masyarakat terkait potensi keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Para pekerja yang mengalami masalah bisa menyampaikan aduan langsung di kantor Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Semarang maupun melalui layanan digital yang disediakan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengatakan posko tersebut dibuka untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
“Kami membuka posko pengaduan karena ada sejumlah laporan dari masyarakat yang masuk ke anggota dewan. Harapannya ini bisa menjadi bentuk pengawasan agar perusahaan membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ujarnya.
Baca juga: THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Cair 13 Maret
Rahmulyo menegaskan, THR bukan sekadar bonus atau hadiah dari perusahaan. Hak tersebut sudah diatur dalam regulasi negara. “THR bukan hadiah atau tradisi perusahaan, tapi hak pekerja. Karena itu harus dibayarkan tepat waktu supaya masyarakat bisa merayakan Lebaran dengan layak bersama keluarga,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menolak skema pencicilan THR yang dinilai berpotensi merugikan pekerja, kecuali jika ada kesepakatan bipartit yang jelas dan transparan antara perusahaan dan karyawan.
Inspeksi Dinas
Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang lebih aktif melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan. Terutama perusahaan yang sebelumnya pernah tercatat menunda atau menunggak pembayaran THR.
DPRD juga mewaspadai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. “Kami akan mengawasi secara ketat jika ada perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran hanya untuk menghindari kewajiban membayar THR,” tegas Rahmulyo.
Pihaknya berharap pembayaran THR di Semarang tahun ini berjalan lancar sesuai ketentuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Baca juga: THR Belum Cair? Tenang, Begini Cara Lapor Online Resmi
Jika hak pekerja terpenuhi, Rahmulyo menilai suasana Lebaran di kota ini bisa terasa lebih hangat sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Soalnya begini: Lebaran tanpa THR itu rasanya seperti opor tanpa ayam. Tetap ada sih, tapi hambar. Dan kalau sampai ada perusahaan yang mencoba “menghilangkan” THR karyawan, siap-siap saja… karena sekarang pekerja nggak cuma curhat di grup WhatsApp kantor, tapi juga bisa langsung lapor ke posko pengaduan. (tebe)


