BACAAJA, JAKARTA – Polemik soal sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) makin ramai dibahas. Ada yang bilang program ini tidak mengambil dana pendidikan.
Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) justru menyebut sebaliknya: di dokumen resmi negara, anggarannya memang masuk pos pendidikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati. Menurutnya, kalau membuka lampiran Undang-Undang APBN 2026 dan aturan turunannya, angka untuk MBG sudah tercantum jelas.
Bacaaja: MBG ‘Ngerampok’ Persen Anggaran Pendidikan, JPPI Siapkan Gugatan ke MK
Bacaaja: Siswa Upload Menu MBG Ada Belatung, BGN: Sikap Kurang Bersyukur
Dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769 triliun, sekitar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk program MBG.
“Di lampiran APBN yang berbentuk Peraturan Presiden itu jelas tertulis. Anggaran pendidikan Rp769 triliun, di antaranya digunakan untuk MBG Rp223,5 triliun,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Esti bilang, penjelasan ini muncul karena banyak kader di daerah mulai bingung dengan narasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan.
Karena itu, PDIP merasa perlu meluruskan informasi berdasarkan dokumen resmi APBN.
“Di bawah sudah muncul banyak pertanyaan. Jadi kami perlu menjelaskan supaya yang disampaikan ke publik sesuai data yang ada,” ujarnya.
Senada dengan Esti, anggota Komisi X DPR Adian Napitupulu juga menegaskan hal yang sama. Ia menyebut dasar hukum soal MBG ada di Pasal 22 UU APBN 2026.
Dalam penjelasan pasal tersebut, program makan bergizi masuk dalam pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Kalau di batang tubuh belum jelas, kita lihat penjelasannya. Dan di situ tertulis bahwa program makan bergizi termasuk dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan,” kata Adian.
Angka di Perpres APBN jelas, gak bisa dibantah
Penjelasan itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026.
Di dokumen tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat alokasi anggaran lebih dari Rp223 triliun, dan masuk dalam komponen anggaran pendidikan.
“Jadi menurut undang-undang demikian, menurut Perpres juga demikian. Ada angkanya,” ujar Adian.
Polemik soal anggaran MBG ini muncul setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan bisa membuat porsi pendidikan murni turun dari amanat konstitusi yang menetapkan minimal 20 persen dari APBN.
Menurutnya, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen.
Reza juga menilai dampaknya sudah terasa di lapangan, terutama terkait fasilitas sekolah dan kesejahteraan guru.
Di sisi lain, pemerintah membantah bahwa program MBG menggerus anggaran pendidikan di kementerian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan anggaran pendidikan di kementeriannya tidak dipangkas.
Menurutnya, pagu anggaran pendidikan justru meningkat dan masih bisa ditambah lewat anggaran tambahan.
“Tidak ada pengurangan dana dari pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Menunggu putusan MK
Jadi di tengah program MBG yang terus berjalan, perdebatan soal sumber anggaran masih terus bergulir.
Di satu sisi, pemerintah menyebut pendidikan tetap aman. Di sisi lain, PDIP menegaskan dokumen APBN menunjukkan sebagian dana pendidikan memang dipakai untuk program makan bergizi.
Dan sekarang, bola panasnya ada di meja Mahkamah Konstitusi. Keputusan mereka nanti bakal menentukan: MBG tetap dihitung sebagai anggaran pendidikan, atau harus dipisahkan. (*)


