BACAAJA, SEMARANG- Pemerintah Kota Semarang meminta warganya tidak panik menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan 98.545 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN per 1 Februari 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, Pemkot tidak akan tinggal diam jika ada warganya yang terancam kehilangan akses layanan kesehatan.
“Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Agustina, Jumat (6/2/2026). Menurutnya, jangan sampai persoalan administrasi kepesertaan justru membuat warga tidak tertangani secara medis.
Baca juga: UHC Jateng Tembus 98,68%, Tapi Banyak yang Belum Aktif Bayar BPJS! Yuk, Disiplin Bareng!
Bagi warga yang saat ini status kepesertaan PBI JK-nya nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Semarang telah menyiapkan skema pengalihan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Agustina juga telah menginstruksikan seluruh jajaran puskesmas untuk bersikap proaktif membantu warga yang terdampak kebijakan tersebut.
Reaktivasi Peserta
“Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan,” jelasnya.
Tak hanya di layanan kesehatan, koordinasi lintas instansi juga terus dikebut. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan langkah-langkah administratif untuk mengusulkan reaktivasi kembali peserta PBI JK sesuai mekanisme yang berlaku.
Agustina berharap, upaya ini menjadi jaring pengaman agar tak ada satu pun warga Semarang yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Baca juga: Urus Kesehatan Nggak Pakai Ribet, Semarang Tekan Angka Stunting
“Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga, inklusif, dan memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Boleh saja status PBI berubah, tapi hak warga buat sehat nggak boleh ikut nonaktif. Kalau soal kesehatan, Semarang pilih satu sikap: data bisa diurus belakangan, berobat tetap jalan. (tebe)


