Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Unik
    • Kerjo Aneh-ANeh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

Kericuhan demo May Day 2025 di Semarang berbuntut panjang. Dua mahasiswa Undip yang sempat menyekap seorang intel polisi kini resmi dituntut hukuman penjara.

T. Budianto
Last updated: September 23, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGANl Dua mahasiswa Undip yang didakwa menyekap intel polisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/9). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aksi penyekapan intel polisi saat demo May Day 2025 berbuntut pandang. Dua mahasiswa yang menyekap kini dituntut hukuman penjara. Dua mahasiswa itu bernama Rizki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Mereka sama-sama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami menuntut masing-masing terdakwa pidana 2 bulan 10 hari dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Jaksa Ardhika Wisnu, Selasa (23/9). Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP. Pasal ini ngomong soal merampas kemerdekaan orang lain.

Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. Tapi jaksa juga nggak menutup mata. Ada faktor yang meringankan. Rizki dan Rafli menyesal, mengaku salah, masih muda, dan masih kuliah.

Memaafkan Pelaku

“Para terdakwa masih berusia muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa,” ujar Dhika. Selain itu, suasana sempat mencair. Eka Romadona Febrianto, selaku polisi yang sempat disekap, sudah memaafkan keduanya di persidangan sebelumnya.

Catatan lain, kedua mahasiswa ini juga belum pernah punya catatan kriminal. Status mereka sekarang tahanan kota, bukan tahanan penjara penuh. Sidang belum selesai. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi alias pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Jadwalnya Senin (29/9).

Sebagai pengingat, kerusuhan May Day di depan Kantor Gubernur-DPRD Jateng jadi awal masalah ini. Malam harinya, mahasiswa balas dendam: banyak kawan ditangkap, maka satu polisi ikut disekap. (bae)

You Might Also Like

Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Gerakan “Ibu Jogo Anak” Resmi Digas: Saatnya Emak-Emak Turun Tangan Lawan Radikalisme Online!

Polisi Olah TKP Kecelakaan Iko di Samping Mapolda, Logis Gak Anggota Gak Tahu Nama Jalan?

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

TAGGED:may day semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan Sebut Bangga Prabowo Suarakan Palestina di PBB
Next Article Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Jokowi Dorong Relawan Menangkan Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Angka Kematian Ibu dan Bayi di Semarang Turun, Pemkot Punya Jurus Baru

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menemui eks karyawan PT Sritek, Rabu (24/9/2025), yang hingga kini belum mendapatkan pesangon . Foto: dok.

Curhat Eks Buruh Sritek ke Gubernur: “Kerja Kurator Kok Lelet?”

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, Rabu (24/9/2025), mengunjungi langsung lokasi kebakaran yang terjadi di dua wilayah, yaitu Sendangguwo dan Palebon.

Agustina Tinjau Lokasi Kebakaran, Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

Doa Agar Bisa Bermimpi Bertemu Rasulullah, Lengkap dengan Hadis dan Amalannya

Rahasia di Balik Harga iPhone yang Selangit

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Agustus 20, 2025
Hukum

Mami Uthe Muncikari Karaoke Striptis Dituntut 18 Bulan Penjara

September 12, 2025
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, Puskampol: Pertebal Kejanggalan Kematian Iko Juliant

September 3, 2025
Rektor Undip (tengah) bersama konten kreator menunjukkan perbedaan warna almet lama (kanan) dan almet batu (kiri). (instagram @thesadewa)
Pendidikan

Jas Almet Undip Ganti Warna, Rektor: Masa Keren Gini Dibilang Mirip Terpal

September 7, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?