Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Agustina menegaskan, perusahaan yang nunggak BPJS gak bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

R. Izra
Last updated: Juni 27, 2026 9:34 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)
RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Perusahaan yang ingin menggarap proyek di lingkungan Pemkot Semarang bakal menghadapi syarat baru.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, mereka juga wajib membuktikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayar.

“Saya ingin mensyaratkan semua yang mengikuti tender di Kota Semarang ini harus melaporkan pembayaran BPJS tenaga kerjanya,” kata Wali Kota Semarang Agustina, Kamis (25/6/2026).

Bacaaja: KPK Sebut Banyak Celah Korupsi di BPJS
Bacaaja: Ratusan Perusahaan di Semarang Nunggak BPJS, Utangnya Tembus Rp13,7 Miliar

Politikus PDIP itu menegaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bukan kebijakan lokal kita. Ini tidak boleh diperdebatkan. Ini adalah amanat undang-undang. Kalau undang-undang itu bunyinya sudah wajib. Wajib,” tegasnya.

Menurut Agustina, perusahaan yang tidak patuh bisa dikenai sanksi administratif berupa pembatasan layanan publik tertentu. Salah satunya adalah tidak bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Termasuk perizinan usaha dan ini yang di pengadaan barang. Izin untuk mengikuti tender di pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan, kepatuhan pembayaran BPJS nantinya akan diverifikasi sebelum perusahaan ditetapkan sebagai peserta tender. Langkah ini sekaligus untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh pemberi kerja.

Selain tender proyek, Pemkot juga akan mendorong kepatuhan melalui layanan perizinan usaha. Agustina menilai, DPMPTSP memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban membayar BPJS Ketenagakerjaan.

“DPMPTSP memiliki leverage yang sangat besar. Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan bisa didorong menjadi bagian dari proses perizinan usaha,” pungkasnya. (bae)

You Might Also Like

Nama Tatar Sunda Ramai Dibahas, DPR Ingatkan Kerja Nyata Tetap Prioritas

Reaktivasi Jalur Kereta Api Semarang-Rembang, Penting Banget Gak Sih?

Undip Kenalkan Kopi Tawangmangu ke Dunia

Balita Sleman Alami Pendarahan, Dugaan Kekerasan Seksual Diselidiki

Nggak Ada Open House, Luthfi Pilih Lebaran Bareng Anak Panti & Penyandang Disabilitas

TAGGED:agustina wilujenglunas iuran bpjspdippemkot semarangtendertender proyekwali kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae) Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi
Next Article LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan) Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

September 21, 2026
Hukum

Hari Pengayoman ke-81: Kemenkum Jateng Dorong Layanan Hukum Makin Dekat dengan Warga

Agustus 21, 2026
Ekonomi

Ekonomi Jateng Lagi Ngebut: Tumbuh 5,37 Persen

Februari 6, 2026
Info

Tujuh Kafilah Semarang Dapat Hadiah Umrah dari Wali Kota

September 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?