BACAAJA, SEMARANG – Perusahaan yang ingin menggarap proyek di lingkungan Pemkot Semarang bakal menghadapi syarat baru.
Selain memenuhi persyaratan administrasi, mereka juga wajib membuktikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayar.
“Saya ingin mensyaratkan semua yang mengikuti tender di Kota Semarang ini harus melaporkan pembayaran BPJS tenaga kerjanya,” kata Wali Kota Semarang Agustina, Kamis (25/6/2026).
Bacaaja: KPK Sebut Banyak Celah Korupsi di BPJS
Bacaaja: Ratusan Perusahaan di Semarang Nunggak BPJS, Utangnya Tembus Rp13,7 Miliar
Politikus PDIP itu menegaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bukan kebijakan lokal kita. Ini tidak boleh diperdebatkan. Ini adalah amanat undang-undang. Kalau undang-undang itu bunyinya sudah wajib. Wajib,” tegasnya.
Menurut Agustina, perusahaan yang tidak patuh bisa dikenai sanksi administratif berupa pembatasan layanan publik tertentu. Salah satunya adalah tidak bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Termasuk perizinan usaha dan ini yang di pengadaan barang. Izin untuk mengikuti tender di pemerintah,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepatuhan pembayaran BPJS nantinya akan diverifikasi sebelum perusahaan ditetapkan sebagai peserta tender. Langkah ini sekaligus untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh pemberi kerja.
Selain tender proyek, Pemkot juga akan mendorong kepatuhan melalui layanan perizinan usaha. Agustina menilai, DPMPTSP memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban membayar BPJS Ketenagakerjaan.
“DPMPTSP memiliki leverage yang sangat besar. Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan bisa didorong menjadi bagian dari proses perizinan usaha,” pungkasnya. (bae)

