BACAAJA, DEPOK – Kasus penipuan jual beli motor bekas kembali mencuat dengan cerita yang cukup bikin geleng kepala. Kali ini, pelaku justru tertangkap lewat skenario yang dibalik oleh korban sendiri, setelah sebelumnya sempat dirugikan jutaan rupiah.
Seorang pedagang motor bekas berinisial TL (34) kini harus berhadapan dengan hukum. Ia terancam hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah akibat serangkaian aksi penipuan yang dilakukannya.
Kasus ini bermula dari seorang pemuda asal Bandung bernama Adil (26) yang berniat membeli motor Yamaha NMAX bekas melalui transaksi COD. Motor tersebut dipasarkan dengan pelat nomor luar daerah, yang membuatnya terlihat menarik bagi calon pembeli.
Namun di balik transaksi itu, ternyata tersimpan niat jahat dari pelaku. TL diduga sudah beberapa kali menjalankan modus serupa dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
Saat pertama kali bertemu di Depok, pelaku menjemput korban di lokasi travel. Ia bahkan mengaku sebagai kru televisi swasta untuk meyakinkan calon pembelinya.
Dengan gaya yang meyakinkan, pelaku berhasil membuat Adil percaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta sebagai bagian dari transaksi.
Korban sempat berencana menambah pembayaran melalui ATM lain karena keterbatasan limit transaksi. Namun situasi justru berubah drastis keesokan harinya.
Pelaku kembali mengajak bertemu di kawasan Mampang Prapatan, tepatnya di depan sebuah kantor TV yang ia klaim sebagai tempat kerjanya.
Alasan yang diberikan cukup sederhana, yakni karena ia akan masuk kerja malam itu. Hal ini semakin menguatkan kepercayaan korban terhadap pelaku.
Namun saat korban hendak mengambil sisa uang, pelaku justru kabur membawa motor yang sebelumnya ditawarkan.
Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan diarahkan ke wilayah Depok karena lokasi awal kejadian berada di sana.
Tak berhenti sampai di situ, korban kemudian mengambil langkah cerdas dengan memantau aktivitas pelaku di media sosial, khususnya marketplace Facebook.
Ia menduga pelaku akan kembali menjual motor yang sama. Dugaan itu ternyata benar setelah beberapa waktu kemudian iklan serupa kembali muncul.
Melihat peluang tersebut, korban bersama temannya menyusun rencana untuk menjebak pelaku.
Mereka kembali menghubungi pelaku dan mengatur pertemuan dengan skema COD seperti sebelumnya.
Menariknya, lokasi yang dipilih pelaku masih sama, yakni di kawasan Mampang Prapatan. Hal ini memudahkan korban untuk mempersiapkan strategi.
Sebelum pertemuan berlangsung, korban terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Mampang Prapatan agar proses penangkapan bisa dilakukan langsung di tempat.
Saat transaksi berlangsung dan pelaku merasa situasi aman, petugas langsung bergerak cepat.
Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri seperti sebelumnya. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor, dokumen kendaraan, serta atribut palsu yang digunakan untuk menyamar.
Kapolsek Mampang Prapatan, Dian Pornomo, menyebut penangkapan dilakukan tepat saat momen penyerahan uang.
Menurutnya, langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan pelaku tidak kembali mengulangi aksinya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan penipuan serupa lebih dari satu kali.
Modus yang digunakan hampir sama, yakni menawarkan motor dengan harga menarik lalu memanfaatkan transaksi COD untuk mengelabui korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara langsung.
Terutama dalam transaksi bernilai besar, penting untuk memastikan identitas penjual dan keabsahan barang yang ditawarkan.
Di sisi lain, langkah cerdas korban yang berhasil membantu penangkapan pelaku juga mendapat apresiasi.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian terbukti efektif dalam mengungkap kasus seperti ini.
Ke depan, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak mudah percaya pada penawaran yang terlihat terlalu menggiurkan.
Sementara itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. (*)

