BACAAJA, SEMARANG – Banyak calon ibu sekarang mulai melirik BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk biaya persalinan yang lebih ringan, bahkan bisa gratis. Tapi, meski terlihat sederhana, ternyata ada alur yang harus diikuti supaya semua layanan bisa ditanggung tanpa kendala.
Program ini sebenarnya sudah diatur dalam Permenkes No 3 Tahun 2023 yang menjelaskan layanan kebidanan apa saja yang bisa dicover. Mulai dari masa kehamilan, proses persalinan, hingga perawatan setelah melahirkan.
Namun yang sering jadi masalah, masih banyak peserta yang belum paham alur klaimnya. Akibatnya, ada yang tetap keluar biaya sendiri karena tidak mengikuti prosedur yang benar sejak awal.
Langkah pertama yang wajib diperhatikan adalah soal kelengkapan dokumen. Ini kelihatannya sepele, tapi sering jadi penghambat kalau sampai ada yang tertinggal.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu BPJS, Kartu Keluarga, dan buku Kesehatan Ibu dan Anak. Semua sebaiknya dibawa lengkap, termasuk fotokopinya.
Dengan dokumen lengkap, proses administrasi di fasilitas kesehatan bisa jauh lebih cepat. Jadi tidak perlu bolak-balik hanya karena ada berkas yang kurang.
Setelah itu, hal penting berikutnya adalah rutin memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes 1 yang terdaftar di BPJS.
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Dari sinilah tenaga medis akan memantau kondisi ibu dan menentukan apakah kehamilan tergolong normal atau berisiko.
Kalau kehamilan berjalan normal, biasanya persalinan bisa dilakukan langsung di faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.
Namun jika ada risiko tertentu, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Proses rujukan ini penting dan tidak boleh dilewatkan. Tanpa rujukan resmi, biaya persalinan di rumah sakit bisa saja tidak ditanggung penuh oleh BPJS.
Di sinilah banyak peserta sering salah langkah. Datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan bisa membuat biaya jadi tidak sepenuhnya dicover.
Selain itu, sistem BPJS juga memiliki aturan terkait kelas layanan. Jika peserta memilih layanan di luar ketentuan, selisih biayanya harus ditanggung sendiri.
Meski begitu, secara umum biaya yang ditanggung cukup lengkap. Mulai dari administrasi, tindakan persalinan, hingga obat-obatan.
Biaya kamar perawatan juga termasuk dalam tanggungan, sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing.
Tak hanya itu, jasa tenaga medis seperti bidan, dokter umum, hingga dokter spesialis juga masuk dalam cakupan pembiayaan.
Dengan cakupan seperti ini, banyak kebutuhan utama saat melahirkan sebenarnya sudah terakomodasi oleh BPJS.
Namun tetap perlu diingat, semua ini berlaku jika prosedur dijalankan dengan benar dari awal hingga akhir.
Perencanaan jadi kunci utama. Mulai dari rajin kontrol, memahami alur rujukan, hingga memastikan dokumen selalu siap.
Dengan persiapan yang matang, proses persalinan bisa berjalan lebih tenang tanpa harus dibebani biaya besar.
Jadi, kalau ingin memanfaatkan layanan ini secara maksimal, pastikan tidak asal datang ke rumah sakit, tapi ikuti alurnya dengan benar. (*)

